Pakar Hukum Bicara Peluang PK Ahok

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 26 Februari 2018 08:54 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta -– Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terpidana perkara penodaan agama punya dua kemungkinan yang sama untuk menang dan kalah. PK atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara itu pun bisa diajukan dengan beberapa alasan.

" Bila dalam satu putusan ada satu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, atau ditemukannya bukti baru, atau keadaan baru, yang disebut dengan Novum." kata Fickar kepada Tempo yang menghubunginya, Sabtu 24 Februari 2018.

Menurut Fickar, pertimbangan itu diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. “Dua kemungkinan punya peluang yang sama, menang atau kalah (ditolak),” kata Fickar lagi.

Juru bicara Pengadilan Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, Ahok mengajukan PK karena dua alasan. Alasan Ahok adalah adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara dan adanya pertentangan yang nyata antara fakta dan kesimpulan hakim. Menurut Jootje, Ahok menggunakan putusan terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani sebagai referensi pengajuan PK tersebut. Namun, Ahok tidak mengajukan novum alias bukti baru dalam permohonan PK.

Simak:Vonis Ahok Soal Penistaan Agama, Berat Hukuman daripada Tuntutan

Advertising
Advertising

Menurut Fickar, kasus Buni Yani memang tidak dapat dijadikan novum dalam PK Ahok. Sebab putusan terhadap Buni Yani masih belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa dijadikan rujukan karena masih dalam proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Terkait dengan alasan kesesatan hakim yang diajukan Ahok, menurut dia, putusan hakim sudah cukup objektif. “Setiap putusan itu sudah secara komprehensif dilihat oleh Majelis Hakim, jadi sangat mungkin pandangan subjektif terpidana menilai putusan hakim. “Saya sendiri menilai putusan hakim cukup objektif,” kata dia.

Sidang perdana peninjauan kembali (PK) Ahok akan berlangsung pada Senin, 26 Februari 2018. Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama. Berkas pengajuan PK dikirim melalui Pengadilan Jakarta Utara ke MA pada 2 Februari 2018.

BACA: Ternyata Ahok Ajukan PK Karena Dua Alasan Ini

Di lain pihak, praktisi hukum Ruhut Sitompul, menilai Ahok sangat layak mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Menurut dia, Ahok tidak bersalah dalam kasus penodaan agama. "Enggak ada yang menista agama, orang salah yang bilang dia menista agama," kata Ruhut, Jumat, 23 Februari 2018.

Ruhut justru menilai Ahok adalah korban dari hakim yang tak berani memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah. Oleh sebab itu, dalih kekhilafan hakim yang dijadikan Ahok sebagai dasar pengajuan PK dia nilai sangat masuk akal.

DEWI NURITA | ROSSENO AJI

Berita terkait

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

1 hari lalu

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

Eriko PDIP mengungkap masih ada 2 nama lain yang masuk bursa calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

2 hari lalu

PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

PDIP menyebutkan ada 8 nama seperti Tri Rismaharini hingga Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

2 hari lalu

Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

PDIP mengatakan Ahok masuk radar untuk Pilkada Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

2 hari lalu

Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

Afa mengatakan keikutsertaannya dalam Pilkada Belitung Timur terinspirasi dan diklaim mendapat dukungan dari Ahok.

Baca Selengkapnya

Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024

3 hari lalu

Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024

Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belitung Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

3 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

5 hari lalu

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

5 hari lalu

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya