Inna Mengaku Beri Suap ke Bupati Jombang karena Diancam

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 23 Februari 2018 07:35 WIB

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. Inna Silestyanti diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang nonaktif, Inna Silestyowati mengungkapkan alasan ia memberikan suap kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Inna mengaku kerap diancam akan dipecat apabila tidak memberikan suap kepada Nyono.

"Dipecat (jika tidak memberikan suap)," kata Inna saat didesak pertanyaan oleh awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2018.

Baca: Sebesar Ini Kutipan Dana Puskesmas untuk Menyuap Bupati Jombang

KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati sebagai tersangka kasus korupsi perizinan dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang pada Ahad, 4 Februari 2018.

Kedua orang itu diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang.

Terkait pernyataan Inna yang mengaku diancam Bupati Jombang tersebut, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, hal itu bisa jadi alasan yang meringankan hukumannya nanti. KPK, kata Febri, akan mendengar dan mencatat apa pun yang disampaikan Inna. "Kalau yang bersangkutan memberikan informasi yang terang dan juga kooperatif, mungkin menjadi alasan yang meringankan beliau," ujarnya.

Baca: Suami Ditahan KPK, Istri Bupati Jombang Ambil Nomor Urut Pilkada

Advertising
Advertising

Namun, Febri melanjutkan, hingga saat ini Inna belum mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. "Tapi dalam kasus ini, kita harus melihat jika tersangka diduga mempunyai kepentingan karena terkait posisi atau jabatannya," kata Febri.

KPK menduga Inna memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif. Uang yang diberikan kepada Nyono diduga dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. "Dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ahad, 4 Februari 2018.

Uang tersebut kemudian dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. Totalnya, Inna telah menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.

Selain itu, KPK juga menduga Inna membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin. Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono sebesar Rp 75 juta pada 1 Februari 2018.

"Nah, ini yang perlu dicatat. Ada kepentingan agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif," kata dia.

Sebagai pihak pemberi suap, Inna dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Bupati Jombang Nyono sebagai pihak yang menerima dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berita terkait

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

11 menit lalu

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

KPK memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub

22 menit lalu

KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub

Kasus korupsi di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

43 menit lalu

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Tersangka diperiksa KPK perihal pemberian uang kepada tersangka AS, anggota DPRD Provinsi 2019-2024 dalam pengajuan dana hibah APBD Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

4 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

4 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

7 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

8 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

12 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

12 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

13 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya