Jaksa: Eksepsi Fredrich Yunadi Tak Beralasan dan Harus Ditolak

Reporter

Zara Amelia

Kamis, 22 Februari 2018 15:42 WIB

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, saat menyampaikan nota keberatan dalam sidang dengan agenda penyampaian eksepsi atas terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 15 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab eksepsi atau keberatan yang diajukan Fredrich Yunadi dalam kasus menghalangi penyidikan Setya Novanto terkait dengan perkara kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 22 Februari 2018, jaksa menolak eksepsi yang diajukan Fredrich.

"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan baik oleh penasihat hukum maupun terdakwa Fredrich Yunadi haruslah ditolak karena tidak beralasan dan bukan termasuk lingkup eksepsi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, kepada majelis hakim.

Baca: Fredrich Yunadi Protes karena Masih Pakai Rompi Oranye KPK

Jaksa menjawab eksepsi yang diajukan Fredrich bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dalam eksepsinya, pihak Fredrich menyebutkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Jaksa berpendapat, baik Pengadilan Tipikor maupun KPK berwenang mengadili dan memutus perkara Fredrich ini. Hal itu, kata jaksa, tertuang dalam Bab IV Undang-Undang Tipikor. Jaksa juga mencontohkan tindak pidana serupa yang telah diadili PN Tipikor, seperti kasus pemberian kesaksian palsu oleh Muhtar Ependy, Romi Herton, dan Said Faisal.

Dalam Pasal 55 KUHP, jaksa menjelaskan, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa tidak semua pidana termasuk di dalam pasal tersebut. "Bukan terbatas pada tindak pidana umum saja," ujarnya.

Baca: Sidang Fredrich Yunadi, Pelukan dan Kopi dari Sang Istri

Advertising
Advertising

Terkait dengan eksepsi Fredrich yang menyinggung kode etik profesi, menurut bekas pengacara Setya ini, urusan kode etik pengacara menjadi wewenang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). "Persidangan ini memeriksa dan mengadili terdakwa, bukan sidang kode etik untuk memeriksa ada tidaknya iktikad baik terdakwa yang kebetulan berprofesi sebagai advokat," kata jaksa, Takdir Suhan.

Selain itu, jaksa menolak poin eksepsi Fredrich yang menyebut rekayasa atau rencana jahat bukan merupakan tindak pidana korupsi. Menurut Fredrich, apa yang dilakukannya masih dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Jaksa menyebut poin tersebut telah melampaui lingkup eksepsi sebagaimana tertera dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Alasan tersebut jelas telah memasuki materi pokok perkara yang dapat dibuktikan setelah pemeriksaan persidangan," ujar Takdir.

Terakhir, jaksa menolak eksepsi Fredrich yang menyebut surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana yang didakwakan. Jaksa pun membantah eksepsi tersebut dan menyatakan surat dakwaan itu telah memenuhi ketentuan syarat formal dan syarat materiil sebagaimana Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Surat dakwaan itu telah membuat identitas terdakwa dan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," ujarnya.

Jaksa juga menyebut Fredrich telah memahami surat dakwaan itu dalam sidang agenda pembacaan dakwaan pada 8 Februari 2018. Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Fredrich.

Majelis hakim PN Tipikor akan memutuskan apakah menerima atau menolak eksepsi yang diajukan Fredrich Yunadi itu pada Senin, 5 Maret 2018.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya