TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi disambut pelukan hangat dan segelas kopi Starbucks dari anak juga istrinya seusai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Februari 2018.
"(Kopinya) memang dibawa untuk Bapak," kata anak Fredrich, Alexandra Leirissa Yunadi saat ditanya awak media usai persidangan.
Alexandra Leirissa Yunadi yang mengenakan baju merah muda tampak hadir di persidangan bersama ibunya Sisca Yunadi sejak awal hingga akhir persidangan. Keduanya tampak hanya menunduk dan mengutak-atik handphone selama sidang.
Baca juga: Pengacara Fredrich Yunadi Jamin Sidang Eksepsi Bakal Seru
Alexa dan ibunya sempat tampak tertawa dan berbisik-bisik saat melihat Fredrich meneguk air mineral botol di persidangan. "Bapak capek," bisik anak Fredrich kepada ibunya sambil tertawa.
Fredrich Yunadi sempat tiga kali meminta izin kepada hakim ketua untuk berhenti dan minum air mineral saat membaca nota keberatan atau eksepsinya di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Februari 2018.
"Izin minum dulu, Yang Mulia," kata Fredrich sambil terengah-engah lalu meneguk sebotol air mineral.
Hal itu dilakukan Fredrich sampai tiga kali saat membacakan 37 halaman eksepsi yang dia susun sendiri atas perkara merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Ketika kali ketiga Fredrich meminta izin untuk minum, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri pun berniat memberi waktu kepada Fredrich untuk istirahat sejenak dan sidang diskors sementara. "Kalau saudara capek, kami beri waktu istirahat dulu," kata Hakim Zuhri.
Namun Fredrich menjawab, "Siap, masih kuat Yang Mulia."
Sidang pun akhirnya terus dilanjutkan. Fredrich masih tampak bersemangat membacakan eksepsi dengan suara lantang dan terdengar bernada emosi. Selama persidangan, Fredrich terkadang mengungkapkan kata-kata bernada kasar yang menuding Komisi Pemberantasan Korupsi. Mulai dari memalsukan dakwaan, menyebar fitnah, dan berita bohong.
Banjir: Baca Eksepsi, Fredrich Yunadi Ungkap Dekat Bimanesh sejak 2004
Fredrich Yunadi pun membantah semua fakta hukum dalam surat dakwaan yang diajukan jaksa KPK. "Surat dakwaan itu seperti skenario sinetron, direkayasa, palsu semua isinya," kata Fredrich.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tidak ada yang baru dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Fredrich Yunadi dan tim kuasa hukumnya dalam persidangan. "Kami melihat tidak ada yang baru dalam eksepsi itu. Nanti akan dijawab (dalam sidang pekan depan)" kata Febri.