PKPI Melengkapi Dokumen Permohonan Sengketa ke Bawaslu
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 21 Februari 2018 16:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kembali melengkapi dokumen ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai syarat permohonan sengketa. PKPI mengajukan sengketa setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi partai peserta pemilu 2019.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Bidang Hukum PKPI Syariffudin Noor mengatakan pihaknya sudah menyusun bukti tentang kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kuasa hukum dan kader-kader PKPI se-Indonesia sudah menyatakan data tidak memenuhi syarat itu tidak benar,” ujar Syariffudin Noor, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca:
Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI...
Tidak Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Daerah...
Menurut Syariffudin, tidak benar KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di beberapa daerah. Dia mengatakan, kalaupun ada pernyataan tidak memenuhi syarat, itu adalah kesalahan dari tenaga KPU di beberapa daerah. Karena itu, kata dia, PKPU kembali untuk yang kedua kalinya ke Bawaslu untuk menggunakan haknya sebagai partai politik.
Syariffudin mengaku sulit menjelaskan detail kesalahan KPU. Menurut dia, masih terlalu dini menilai mana pihak yang bersalah. Namun penetapan tidak memenuhi syarat dari KPU masih perlu dipertanyakan dan perlu diklarifikasi.
Baca juga: Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan, PKPI...
Sebelumnya, KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Syariffudin mengatakan sebenarnya masalah inti ada pada sistem informasi partai politik (Sipol). Menurut dia, data PKPI di Sipol tidak sesuai dengan data faktual.
Jika KPU memverifikasi secara faktual, seharusnya menggunakan data faktual. Sebab, kata dia, data Sipol pada waktu verifikasi faktual diwajibkan setelah keputusan MK, sehingga ada beberapa perubahan yang dilakukan pihak PKPI. “Nah, pada waktu verifikasi dengan menggunakan Sipol, tentunya berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya,” kata Syariffudin.