MK: Uji Materi Setya Novanto Soal Pencekalan KPK Tak Relevan

Reporter

Friski Riana

Rabu, 21 Februari 2018 12:24 WIB

Ekspresi terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 12 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal pemberian kewenangan KPK meminta Direktorat Imigrasi mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua hakim konstitusi, Arief Hidayat, di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 21 Februari 2018.

Hakim konstitusi Suhartoyo mengakui status Setya Novanto belum menjadi tersangka saat KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri pada 10 April 2017. Demikian juga saat pencekalan kedua kalinya pada 3 Oktober 2017.

Baca:
Uji Materi Setya soal Penetapan Tersangka KPK...
MK Proses Uji Materi UU KPK yang Diajukan Setya Novanto...

Sehingga, kata Suhartoyo, Setya Novanto dapat menjadikan hal itu dasar untuk menyatakan mengalami kerugian konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011 telah mencoret kata penyelidikan pada Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu sebelumnya menyatakan bahwa pejabat imigrasi menolak seseorang keluar dari wilayah Indonesia untuk kepentingan penyelidikan. Meski begitu, kata Suhartoyo, permohonan Setya Novanto menguji materi pasal itu sudah tidak relevan. Sebab, status mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sudah menjadi tersangka ketika mengajukan uji materi di MK.

Baca juga:
Setya Novanto Melawan Lewat Mahkamah Konstitusi
Uji Materi UU KPK, MK Sebut Permohonan...

Setya Novanto melalui kuasa hukumnya saat itu, Fredrich Yunadi, mendaftarkan uji materi Undang-Undang KPK pada 13 November 2017. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik oleh KPK pada 10 November 2017.

Apalagi saat ini Setya Novanto sedang diadili di Pengadilan Tipikor. “Karena itu, menurut Mahkamah, pemohon telah kehilangan relevansinya," kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

22 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

23 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

23 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya