Ahok Ajukan PK, Ketua Setara Institute: Kasih Usaha untuk Melawan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 21 Februari 2018 07:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute, Hendardi menilai pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara pidana penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan hak. Menurut Hendardi, alasan Ahok mengajukan PK adalah novum atau bukti yang sudah ada sebelum peristiwa diproses tapi belum pernah diajukan di persidangan.
“Kedua, jika putusan hakim dinilai tidak cukup baik dalam merumuskan putusan itu sehingga orang dihukum," katanya di Hotel Atlet Century, Lantai 9, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2018.
Baca:
Mahkamah Agung Benarkan Ahok Ajukan Memori ... Ahok Ajukan PK, Ketua Presidium Alumni 212 ...
Hendardi tak sepakat jika keputusan mengajukan PK oleh Ahok dinilai terlalu cepat. Menurut dia, masalah cepat atau lambat itu relatif. Yang terpenting adalah novum. "Siapa sih orang yang mau dipenjara?. Ya kasih lah usaha untuk melawan," katanya.
Sidang PK Ahok akan dilaksanakan pada Senin, 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kabar Ahok mengajukan PK merebak setelah beredarnya salinan berkas memori peninjauan kembali atas kasus pidana atas nama mantan Gubernur DKI Jakarta itu kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca juga:
Ahok Ajukan PK, Apa Saja yang Akan Dibeberkan ... Ahok Ajukan PK, Kubu Rizieq Shihab Bikin Manuver
Berkas PK Ahok diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. PK itu pertama kali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk dilimpahkan ke Mahkamah Agung.