Pelaku Ujaran Kebencian dan Penghinaan Presiden Ditangkap

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 20 Februari 2018 13:41 WIB

Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menangkap pelaku tindak pidana penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) berinisial BK pada Senin, tanggal 19 Februari 2019. BK ditangkap di Jalan Komplek Diklat Depsos Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Pelaku BK alias IK alias IT alias TK ditangkap terkait postingan pelaku pada akun twitter miliknya yang memposting kalimat yang bermuatan ujaran kebencian dan atau SARA," kata Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2018.

Baca juga: Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara, Asma Dewi Sebut Aksi Bela Negara

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telpon genggam merek Samsung Galaxy Note II GT-N7100 warna abu-abu, satu akun Twitter atas nama T. Kiswotomo, dua akun Facebook atas nama Ibhas Kiswotomo dan Ibhas Taruno Kiswotomo, selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan, satu buah memory card Micro SD merek V-Gen kapasitas 2GB dan satu buah simcard Telkomsel.

"Tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh masyarakat," kata Fadil.

Advertising
Advertising

Tokoh masyarakat tersebut antara lain Maimun Zubair atau Mbah Maimun, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan.

Selain ujaran kebencian, BK juga diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi; instansi TNI; Kapolri Jenderal Tito Karnavian; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; dan Asisten Kapolri Bidang Operasi, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Baca juga: Dipenjara, Jonru Ginting Rindu Bermain Facebook

Atas perbuatannya, BK disangkakan dengan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 16 juncto pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 207 KUHP dan atau Pasal 316 KUHP.

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

16 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

53 hari lalu

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat

Baca Selengkapnya

Bareskrim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Rocky Gerung

31 Oktober 2023

Bareskrim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Rocky Gerung

Status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara formil setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

10 Oktober 2023

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

Rocky Gerung hingga kini masih mengalami persekusi saat mengisi semianr di sejumlah kampus. BEM mengundang, tapi dilarang rektor.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

30 Agustus 2023

Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

Brigjen Adi Vivid mengatakan pembentukan Direktorat Siber di tingkat Polda akan memperlancar jalannya Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

22 Agustus 2023

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

Gugatan ini buntut dari video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?

Baca Selengkapnya

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

10 Agustus 2023

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

Laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan fitnah yang dihimpun Bareskrim dan Polda jajaran bertambah dari 20 menjadi 25 laporan

Baca Selengkapnya

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

9 Agustus 2023

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

Warga itu menggelar aksi damai bentuk protes atas pernyataan Rocky Gerung yang dinilai penghindaan terhadap Presiden Jokowi di bundaran Gladak Solo

Baca Selengkapnya

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

9 Agustus 2023

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

Rocky Gerung menanggapi usulan SETARA Institute dan relawan Jokowi SIAGA 98 agar penyelesaian kasus Rocky dengan restorative justice.

Baca Selengkapnya