TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap AA, 34 tahun, pelaku penyebaran ujaran kebencian berupa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii, dan Kepolisian RI melalui media sosial Facebook. Pelaku mengunggah tulisan dan gambar tengah memegang senjata laras panjang.
"Pada hari Rabu, 14 Februari 2018, pukul 02.30, Satgas (Satuan Tugas) Patroli Medsos Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri telah menangkap pelaku," kata Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Februari 2018.
Baca: Kawan Lama Jonru Ginting Akan Menjadi Saksi Meringankan
Fadli mengatakan AA merupakan seorang karyawan swasta. Saat penangkapan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 telepon genggam merek Redmi 3S, 1 SIM card, akun Facebook milik AA, dan 1 senjata laras panjang airsoft gun.
Fadli menuturkan AA sengaja mengunggah gambar dan tulisan dengan konten yang memuat ujaran kebencian atau hate speech kepada penguasa atau badan umum di Indonesia karena kekecewaan. "Menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," ujarnya.
Baca Juga:
Baca: Berkas Kasus Ahmad Dhani Kabarnya Akan Dirilis Kejaksaan
Beberapa unggahan AA yang dipermasalahkan antara lain tulisan "Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara keadilan. Saat ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu? Sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop?"
Tulisan AA lain yang dinilai mengandung ujaran kebencian adalah "Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing" serta “Kalau gak ngutang, ya, jual aset negara. Itu kehebatan Jokowi".
Atas perbuatannya, AA disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.