Kasus E-KTP, KPK: Masih Ada Pelaku Lain

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 19 Februari 2018 22:02 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017. Setya sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 16 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah, mengatakan kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tidak akan berhenti pada Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu menduga kuat masih akan ada tersangka lain.

"Informasi terakhir, memang tim sedang mendalami dugaan peran pelaku lain dalam kasus e-KTP ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2018.

Namun Febri enggan membocorkan siapa atau dari mana unsur pelaku lain yang sedang dibidik KPK. "KPK tentu harus sangat berhati-hati dalam hal ini," ujarnya.

Baca: Pembahasan Proyek E-KTP di DPR, Politikus PDIP: Sakit Kepala Saya

Setya Novanto menyebutkan mantan koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ganjar Pranowo, turut menerima aliran dana proyek e-KTP. Setya mengungkap hal itu saat Ganjar menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 8 Februari 2018.

Advertising
Advertising

Menurut Setya, informasi bahwa Ganjar menerima duit e-KTP senilai US$ 500 ribu dia dapat dari mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Golkar, Mustokoweni Murdi; politikus Hanura, Miryam S. Haryani; dan terpidana e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun hingga saat ini status Ganjar masih sebatas saksi. "Saya kira status (Ganjar) jelas sebagai saksi. Keterangan dari saksi tentu harus dilihat dulu, buktinya juga," ucap Febri.

Baca: Buku Hitam Setya Novanto, KPK: Akan Berharga kalau Disampaikan

Ganjar membantah pernyataan Setya. Menurut dia, Mustokoweni justru pernah menjanjikan uang, tapi ditolak. Begitu juga dengan Miryam.

Menurut Ganjar, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pernah menghadirkan dia dan Miryam pada waktu bersamaan. Keduanya dikonfrontasi untuk dimintai keterangan tentang proyek e-KTP. Saat itu, Miryam mengaku tak memberikan uang ke Ganjar.

Bantahan Ganjar lain datang dari ucapan Andi Narogong. Andi menyatakan tidak pernah mengucurkan dana untuk Ganjar. Menurut Ganjar, hal itu disampaikan Andi ketika membacakan pleidoi. "Keterangan Pak Setya Novanto tidak benar," kata Ganjar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada hari itu.

Dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP ini, ada tiga orang yang telah divonis bersalah, yakni Irman, Sugiharjo, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan yang masih menjalani proses persidangan adalah Setya Novanto dan yang masih di proses penyidikan di antaranya Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

8 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

10 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

11 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

12 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

22 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

23 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

23 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

23 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya