KPK Siap Terima Informasi dari Nazaruddin Soal Fahri Hamzah

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 19 Februari 2018 19:45 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersiap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Februari 2018. Selain Nazaruddin, jaksa penuntut umum KPK juga mendatangkan anggota DPR fraksi partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo sebagai saksi dalam sidang tersebut. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi pernyataan mantan politikus Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengatakan akan membongkar korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, lembaga antirasuah itu akan menerima informasi apa pun yang dimiliki Nazaruddin sepanjang didasari bukti yang cukup.

"Kalau memang ada informasi, silakan sampaikan. Kalau ada bukti pendukung, akan kami terima. Setelah itu, kami telaah dan dalami," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Februari 2018.

Baca: Nazaruddin Sebut Akan Bongkar Korupsi Fahri Hamzah

Namun hingga saat ini, kata Febri, KPK belum menerima keterangan apa pun dari Nazaruddin terkait dengan keterlibatan Fahri dalam kasus korupsi.

Pernyataan itu baru diungkapkan Nazaruddin setelah bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini. Menurut Nazaruddin, Fahri menerima sejumlah uang saat menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum DPR. "Saya akan segera menyerahkan berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR," ujarnya.

Advertising
Advertising

Nazaruddin mengaku akan memberikan bukti yang cukup untuk menjadikan Fahri tersangka. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tak menyebutkan kasus apa yang menyeret nama Fahri.

Baca: Toyota Vellfire Sitaan dari Nazaruddin Dilelang Mulai Rp 157 Juta

Namun dia berjanji akan memberikan data dan bukti kepada KPK. "Nanti saya serahkan semuanya, di mana saya serahkan uang dan angka berapa dia (Fahri) menerima yang beberapa kali," ucapnya.

Nazaruddin berstatus narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan kasus suap Wisma Atlet Jakabaring. Selain itu, ia divonis melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang karena terbukti bersalah menerima hadiah dari PT Nindya Karya berupa uang tunai sekitar Rp 17 miliar dan PT Duta Graha Indah (DGI) berupa 19 lembar cek, yang totalnya bernilai sekitar Rp 23 miliar.

Tempo mencoba meminta tanggapan dan konfirmasi dari Fahri Hamzah mengenai rencana Nazaruddin tersebut. Namun Wakil Ketua DPR itu belum menanggapi pesan ataupun panggilan telepon.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

5 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

12 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya