Fraksi PPP: Pembahasan UU MD3 Terburu-buru

Sabtu, 17 Februari 2018 12:38 WIB

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menilai bahwa pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terburu-buru. "Kalau Fraksi PPP berpendapat seperti itu (terburu-buru)," kata Arsul dalam diskusi "Benarkah DPR Gak Mau Dikritik?" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Februari 2018.

Menurut Arsul, masih banyak pasal yang berpotensi bermasalah di dalam UU MD3. “Paling tidak, bisa (disahkan pada) masa sidang berikutnya.”

Baca:
UU MD3 Disahkan, Mahfud Md: DPR Kacaukan...
Lewat Petisi Online, Netizen Tolak UU MD3

Anggota Komisi Hukum DPR ini juga mengatakan Dewan perlu mendengarkan aspirasi masyarakat terhadap UU MD3. Ia mengakui pembahasan undang-undang ini kurang melibatkan publik. "Dengarkanlah masyarakat sipil dan ahli tata negara untuk membahas ini."

Ia membandingkan pembahasan UU MD3 dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut dia, Panitia Kerja yang membahas RKUHP memberikan pasal-pasal alternatif terhadap beberapa isu krusial dalam pembahasan. "Kami di Panja RKUHP tidak buru-buru main ketok," ujar Arsul.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Soal UU MD3, Pengamat: Persekongkolan Jahat...
UU MD3 Disahkan, MKD Buat Parameter Frasa...

Seharusnya, kata dia, UU MD3 memuat detail penjelasan soal pasal-pasal krusial seperti pasal 122 soal merendahkan anggota DPR dan DPR, serta pasal 245 yang mengatur hak imunitas anggota Dewan. PPP mengingatkan semua harus diatur detail dalam UU MD3. “Ini hukum acara, tidak bisa diatur lewat aturan lain di bawah undang-undang," kata Arsul.

DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Sebanyak dua fraksi keluar atau walk out dari pengesahan undang-undang itu. Dua fraksi itu adalah Fraksi PPP dan Partai NasDem.

Berita terkait

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

28 hari lalu

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

28 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

28 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

29 hari lalu

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

29 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

30 hari lalu

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

30 hari lalu

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

33 hari lalu

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

Hasto berujar kemenangan PDIP dalam Pemilu kali ini dapat terlihat hingga tingkat kabupaten/kota yang mengalami kenaikan perolehan suara.

Baca Selengkapnya

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

33 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.

Baca Selengkapnya

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

35 hari lalu

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

Airlangga Hartarto mengatakan, Golkar belum ada upaya untuk membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang pemilu

Baca Selengkapnya