Pilkada 2018, Ini Larangan KPI Untuk Lembaga Penyiaran

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Suseno

Sabtu, 17 Februari 2018 05:10 WIB

Ilustrasi Pilkada 2018

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran berisi aturan-aturan yang harus diikuti oleh seluruh lembaga penyiaran selama masa kampanye Pilkada 2018. Surat edaran bernomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 itu menyebutkan, untuk menjaga keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran, ada sejumlah larangan untuk lembaga penyiaran selama masa kampanye hingga hari-H Pilkada.

"Surat edaran sudah kami berikan kepada lembaga penyiaran soal peraturan penyiaran selama masa Pilkada," ujar Komisioner Pusat Pengawasan Isi Siaran KPI Nuning Rodiah, Kamis, 15 Februari 2018.

Berikut poin-poin larangan yang terdapat dalam surat edaran KPI dengan nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018;

Masa Kampanye
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya.
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta pemilihan 2018 sebagai pembawa program siaran.
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh penyelenggaraan pilkada.
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta pemilihan 2018 sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh penyelenggara pilkada
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan "ucapan selamat" oleh peserta pemilihan 2018.

Masa tenang
- Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin pertama (masa kampanye).
- Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik, atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
- Lembaga penyiaran dilarang menyanangkan kembali debat terbuka.
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye.
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta pemilihan 2018.

Hari Pemilihan
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta pemilihan 2018.
- Penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

Jika lembaga penyiaran melanggar peraturan tersebut, KPI dapat memberikan berupa peringatan, teguran tertulis, sampai pencabutan izin tayang program.

Advertising
Advertising

Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, masa kampanye dalam Pilkada 2018 dimulai pada 15 Februari 2018 dan berakhir hingga 23 Juni 2018. Pada 24 Juni sampai 26 Juni 2018, sudah memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018 dan rekapitulasi suara dilakukan pada 28 Februari 2018.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan, dalam upaya mengawasi pemberitaan dan penyiaran kampanye Pilkada 2018, juga telah dibentuk Gugus Tugas yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, serta Dewan Pers. “Ini dalam rangka kita menjamin agar kampanye, baik melalui penyiaran maupun pemberitaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu. Adapun pemberian sanksi bagi media yang tak berimbang akan ditentukan bersama-sama sesuai keputusan Gugus Tugas.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya