KPK Sita Duit Rp 1 Miliar dalam OTT Lampung Tengah

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Kamis, 15 Februari 2018 23:14 WIB

Juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), dan Wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat konpers OTT oleh pejabat daerah di Gedung KPK, Jakarta, 4 Februari 2018. Uang itu diberikan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang Inna Silestyowati. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit sekitar Rp 1 miliar dalam operasi tangkap tangan yang digelar di tiga lokasi yakni, Jakarta, Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Tengah selama 14-15 Februari 2018. Bupati Lampung Tengah Mustafa ikut terjerat dalam OTT kali ini.

"KPK menyita Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di dalam kardus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis malam, 15 Februari 2018.

Baca juga: Acara Bupati Lampung Tengah Ketika Disebut Terkena OTT KPK

Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, ada total 19 orang yang ditangkap dalam OTT di tiga lokasi itu. Adapun tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto sebagai penerima suap, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai pemberi suap.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemberian suap persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kebutuhan pinjaman daerah.

KPK Kamis malam ini membawa Bupati Lampung Tengah Mustafa ke kantor KPK untuk melakukan pemeriksaan. Status Mustafa akan ditetapkan KPK dalam waktu 1x24 jam.

Baca juga: Terkena OTT, Bupati Lampung Tengah Dibawa ke KPK

Adapun Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

4 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

39 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

56 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya