Saksi Kuatkan Dugaan Korupsi Nur Alam Merusak Lingkungan

Reporter

Agoeng Wijaya

Kamis, 15 Februari 2018 07:03 WIB

Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Februari 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis, menguatkan dugaan korupsi perizinan tambang nikel oleh Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, telah menyebabkan kerusakan ekosistem di Pulau Kabaena. Produksi tambang nikel PT Anugrah Harisma Barakah, perusahaan yang diduga menyuap Nur Alam untuk berbagai perizinan, dinilai telah merusak lahan secara permanen.

“Kerusakan tanah, lahan hutan, akibat aktivitas tambang nikel tersebut bersifat ireversible (tidak dapat atau sulit dipulihkan seperti sedia kala),” kata Basuki saat membacakan kesimpulan kajiannya di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.

Baca: Kasus Nur Alam, Tambang Merusak Lingkungan hingga Cacat Prosedur

PT Anugrah Harisma Barakah mengantongi tiga izin pertambangan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, dari Nur Alam pada periode 2008-2014. Anugrah Harisma menguasai konsesi seluas 3.084 hektare. Bertahun-tahun penerbitan ini dipersoalkan lantaran peta kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan 550 hektare di dalam konsesi tersebut merupakan hutan lindung. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga mengungkapkan tak pernah menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan di wilayah tersebut.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka suap pada akhir Agustus 2016, dan menahannya hampir setahun kemudian. Dugaan penyuapan terungkap dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2013.

Nur Alam diduga menerima aliran dana US$ 4,5 juta atau setara dengan Rp 50 miliar dari Richcorp International. Perusahaan asal Hong Kong ini merupakan mitra dagang PT Billy Indonesia, korporasi tambang milik pengusaha Widdi Aswindi—pemilik Anugrah Harisma. Akibat korupsi ini, negara ditaksir merugi hingga Rp 4,3 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian kerusakan tanah dan lingkungan Rp 2,7 triliun dan kerugian negara hasil audit Rp 1,5 triliun.

Baca: 3 Poin Keberatan Nur Alam atas Dakwaan KPK

Advertising
Advertising

Saksi ahli Basuki Wasis mengungkapkan KPK memintanya untuk meneliti dan menghitung dampak kerusakan lingkungan di area pertambangan nikel Anugrah Harisma sejak penyelidikan dimulai pada Mei 2016. Hasilnya, kerusakan tanah dan lingkungan terjadi di 357,2 hektare lahan izin usaha pertambangan (IUP) Anugrah Harisma. “Di dalam seluas 280,49 hektare dan di luar 76,71 hektare,” kata Basuki.

Menurut dia, hasil pengamatan lapangan dan analisis kerusakan tanah menunjukkan kondisi vegetasi di area lokasi tambang telah memenuhi kriteria baku kerusakan seperti diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor KEP-43/MENLH/10/1996. Begitu pula kondisi lahan berupa ketebalan solum tanah, erosi, dan batuan permukaan juga tergolong dalam kriteria baku kerusakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000.

Persidangan kemarin diwarnai cecaran pertanyaan dari tim kuasa hukum Nur Alam terhadap Basuki. Mereka mempersoalkan metode penghitungan kerugian kerusakan lingkungan lantaran juga mencakup wilayah di luar area izin usaha pertambangan Anugrah Harisma yang diterbitkan Nur Alam. Basuki memastikan penghitungan kerugian telah tepat. Ihwal patut atau tidaknya kerusakan lingkungan di luar area IUP sebagai tanggung jawab Nur Alam, Basuki menilai ahli hukum yang tepat menjawabnya.

Anggota tim kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai, menilai keterangan saksi ahli tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sepatutnya menjadi dasar dalam sebuah dakwaan. “Banyak keterangan yang membingungkan,” ujarnya. Adapun Nur Alam enggan berkomentar ketika dicegat awak media di sela persidangan.

DEWI NURITA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

52 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya