Diminta Bentuk Lembaga Pengawas, KPK: Sudah Dilakukan

Rabu, 14 Februari 2018 16:57 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 7 Februari 2018. KPK secara resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp. 20 miliar terkait kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menanggapi usul Panitia Khusus Hak Angket KPK agar lembaganya membuat lembaga independen pengawas, baik dari internal maupun eksternal. Menurut Febri, hal itu sudah dilakukan komisi antirasuah tersebut.

“Kita tentu tidak perlu mengada-adakan yang sudah ada,” ujarnya di gedung KPK, Rabu, 14 Februari 2018.

Untuk pengawas internal, KPK sudah memiliki deputi pengaduan masyarakat dan pengawasan internal yang berada langsung di bawah pimpinan. Deputi khusus itu, kata Febri, bertugas melakukan pengawasan internal.

Baca: KPK Tak Hadir Paripurna Hak Angket, Fahri Hamzah: Itu Biasa

Menurut Febri, ketika ada pimpinan yang diduga melanggar kode etik, KPK memiliki mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal, yang disebut komite etik. “Bahkan pihak eksternalnya lebih dominan di sana,” katanya.

Advertising
Advertising

Adapun untuk pengawasan pihak eksternal, Febri menyebutkan beberapa pihak berperan di dalamnya, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengawasi keuangan KPK serta publik yang berperan melakukan pengawasan secara keseluruhan.

“Jadi, kalau pengawasan terhadap KPK disebut belum optimal, kita perlu melihat siapa pihak pengawas yang tidak optimal melaksanakan tugasnya,” ucap Febri.

Baca: KPK Tak Sependapat dengan Sejumlah Poin Rekomendasi Pansus Angket

Febri menganggap pembentukan lembaga pengawas tersebut tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Perlu ada analisis lebih lanjut terkait dengan hal itu. Ia menyebutkan pengawasan terhadap KPK saat ini sudah cukup masif melalui rapat-rapat di DPR.

DPR, melalui draf rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK, menyarankan lembaga antirasuah itu membentuk tim pengawas, baik dari eksternal maupun internal. Dalam draf itu tertulis bahwa KPK disarankan, melalui mekanisme yang diatur KPK sendiri, membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal, yang berasal dari tokoh-tokoh berintegritas, dalam kerangka terciptanya check and balances.

KPK telah mengirimkan surat berisi tanggapan terhadap draf rekomendasi Pansus Hak Angket itu. Surat balasan berisi 13 halaman itu menguraikan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Dalam surat balasan itu, dilampirkan pula empat poin, yaitu aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan sumber daya manusia, dan keuangan. Febri menyebut hal itu perlu disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya