Kecelakaan Bus di Tanjakan Emen, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 11 Februari 2018 18:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mendalami dugaan kelalaian dalam kasus kecelakaan bus Premium Passion yang menewaskan 26 orang penumpangnya dan seorang pengendara motor di Tanjakan Emen, Kampung Dawuan, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
“Ya kelalaian, supir dan tidak menutup kemungkinan pihak manajemen karena bagaimanapun juga kelaikan (kendaraan) itu manajemen ikut bertanggungjawab,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa di lokasi kejadian, Subang pada Ahad, 11 Februari 2018.
Royke mengatakan, proses penyelidikan kecelakana bus yang dilakukan Kepolisian Resor Subang dibantu Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Korlantas Mabes Polri masih belum tuntas. Hari ini, kepolisian menggelar Traffic Accident Analysis (TAA) dengan menggunakan piranti 3D Lasser Scanner dalam olah tempat kejadian perkara.
Baca: Tanjakan Emen Angker, Berikut Kecelakaan Maut yang Pernah Terjadi
Atas pelaksanaan TAA itu, Jalan Bandung-Subang di Tanjakan Emen sempat diberlakukan buka tutup. “Ini sedang dilakukan penyelidikan lapangan,” kata Royke.
Royke mengatakan, dugaan sementara kecelakaan bus Premium Passion terjadi saat bus menuruni Tanjakan Emen tersebut karena rem yang tidak berfungsi. “Ada beberapa komunikasi dari supir pada pihak manajemen khususnya mekanik, di tengah jalan beliau (supir) menyebutkan rem ada masalah," ujarnya.
Menurut Royke, ada beberapa titik sistem rem yang difoto oleh supir lalu melaporkannya ke manajemen bahwa sistem rem ada masalah. "Kemudian diberi petunjuk-petunjuk untuk bagaimana merekayasa sementara dan bus tetap jalan,” kata dia.
Pemeriksaan sementara mendapati kondisi supir sehat saat bertugas mengendarai bus tersebut. “Supir dalam kondisi bagus, SIM lengkap, kemudian surat-surat kendaraan lengkap. Dari beberapa keterangan saksi, supir tidak ugal-ugalan sejak berangkat,” kata Royke.
Baca: Bus Terguling di Tanjakan Emen Bawa Rombongan dari Ciputat
Menurut Royke, polisi masih perlu melakukan analisa, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti utnuk menuntaskan proses penyelidikan sebelum menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Dengan bantuan peralatan IT tersebut, polisi meyiapkan simulasi kecelakaan yang akan menjadi alat bukti penguat di persidangan kelak. “Tidak menutup kemungkinan selain supir jadi tersangka, juga pihak manajemen. Kami akan menyelidiki lebih dalam ke arah sana,” kata dia.
Royke mengatakan, geometri jalan juga diduga menjadi pemicu kecelakaan tersebut. “Kemudian didukung oleh geometri jalan, sentrifugalnya perlu diperbaiki. Ketika menikung ke kanan seharunya jalan miring ke kanan, tapi dari atas ketika menikung ke kanan masih ada beberapa meter dia sedikit ke kiri, atau datar. Ini juga turut mempengaruhi,” ujarnya.
Berkaitan dengan itu, Royke meminta pemerintah memperbaiki geometeris jalan di Tanjakan Emen itu untuk menekan potensi kecelakaan di daerah rawan kecelakaan tersebut. “Penggal jalan ini harus diperbaiki, pertama geometrisnya. Kedua, kendaraan yang melewati jalur ini harus benar-benar safety, kendaraan apa saja. Pihak kepolisian akan terus melakukan himbauan kesadaran disiplin lalu lintas, serta penegakan hukum agar panggaran yang bisa mengakibatkan kecelakaan bisa dihindari,” kata dia.
Kecelakaan di Tanjakan Emen terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Royke menyebut kecelakaan itu terjadi saat bus menurun dari arah Tangkuban Perahu menuju Ciater.
Rombongan 3 bus berangkat dari Ciputat, Jakarta, melewati Tol Cipularang dan mampir makan di seberang pintu masuk Gunung Tangkubanperahu, kemudian turun menuju Ciater. Satu bus di antaranya mengalami kecelakaan di Tanjakan Emen. "Korban sampai saat ini 27 orang korban meningal dunia,” kata Royke.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Mabes Polri Komisaris Besar Joko Rudi mengatakan polisi belum bisa mengambil keterangan supir bus karena masih dirawat akibat luka berat yang dialaminya saat kecelakaan tersebut. “Kelalaian dalam KUHP dalam Undang-Undang Lalu Lintas masuk unsur pidana. Sementara yang memegang kunci bus, jadi saksi kunci di kecelakaan ini. Kita belum menjatuhkan status tersangka, tapi mengarah pada si pengemudi karean yang bersangkutan mengendari bus tersebut,” kata dia.
Joko mengatakan, kesimpulan sementara dari penyelidikan lapangan kecelakaan bus terjadi karena supir hilang kendali saat menuruni tanjakan Emen. “Out of control, atau lepas kendali itu banyak sebabnya. Bisa aspek manusia, kendaraan, kontur jalan, dan bisa penyebab lainnya mungkin cuaca,” ujarnya.
Dari hasil sementara analisa lapangan, kata Joko, ditemukan jejak rem. “Ada upaya pengereman, dan itu yang menjadi penyebab utama kecelakaan," ujarnya.
Joko menduga banyaknya korban tewas akibat kecelakaan di Tanjakan Emen itu akibat penumpnag tertumpuk saat bus terguling. Posisi bus sempat menghantam tebing di kiri jalan sebelum terguling, dengan posisi bagian samping kiri bus ada di bawah dan menutup pintu keluar. “Diperkirakan tertumpuk, jadi tidak bisa bernapas,” kata dia.