Kasus Perusakan Bus di Lamongan, Kostrad: Status Pelaku Bukan TNI

Reporter

Adam Prireza

Jumat, 9 Februari 2018 21:31 WIB

Ilustrasi kecelakaan bis. Tempo/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau Kostrad Letnan Kolonel Infanteri Putra Widyawinaya mengatakan pelaku perusakan bus Margojoyo jurusan Cepu-Surabaya di Lamongan bukan lagi anggota TNI. Menurut Putra, pelaku bernama Mohammad Ali Ismail itu sudah beralih status menjadi petugas polisi khusus kereta api (polsuska).

"Berdasarkan pemeriksaan Sub-Detasemen Polisi Militer Lamongan, Ali Ismail sudah tidak lagi berdinas aktif di TNI dan beralih status sebagai polsuska sejak 2016," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Februari 2018.

Baca: Edy Rahmayadi Puji Panglima Kostrad yang Baru: Pokoknya Hebat

Menurut Putra, Ali mengajukan sendiri surat pengakhiran dinas keprajuritannya untuk menjadi polsuska kepada pimpinan TNI Angkatan Darat. Pengajuan itu tertuang dalam surat keputusan pensiun dini atas dasar Skep Kasad Nomor 723-33/VIII/2016 tertanggal 8 Agustus 2016 dan ditindaklanjuti dengan surat perintah Panglima Kostrad.

Ali terakhir kali bertugas di Detasemen Markas Brigade Infanteri 3 Kostrad dengan pangkat sersan mayor. Dengan adanya surat keputusan tersebut, kata Putra, Ali sekarang menyandang status sebagai warga sipil. "Jadi yang bersangkutan bukan lagi sebagai anggota TNI," ucapnya.

Simak: Panglima TNI Diganti, Pangkostrad Ajukan Pensiun Dini

Ali memecahkan kaca bus Margojoyo pada Rabu, 7 Februari 2018. Dia marah lantaran mobil Honda City yang dikendarainya disalip bus tersebut saat melintas di rel kereta api Bojonegoro. Saat itu, Ali sedang mengenakan celana loreng dan membawa senjata api beserta amunisinya.

Setelah disalip, Ali mengejar bus tersebut dan memberhentikannya di depan kantor BNI, Pasar Babat, Lamongan. Ia lalu melepaskan tembakan ke udara saat sopir bus, Husain, berusaha melarikan diri.

Putra menyebut tindakan Ali mencoreng nama baik TNI. Terlebih, status dia yang saat ini sudah tidak lagi berdinas aktif di institusi tersebut. Menurut Putra, pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus ini. "Permasalahan ini dilimpahkan ke Kepolisian Resor Lamongan," tuturnya kepada Tempo melalui pesan pendek.

Berita terkait

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

1 hari lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

3 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

3 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

4 hari lalu

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

6 hari lalu

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

6 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya