Kasus Penjualan Kondensat, Honggo Wendratmo Dilacak di Singapura

Kamis, 8 Februari 2018 17:25 WIB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Napoleon Bonaparte mengatakan negara yang telah merespons permintaan daftar buron atau red notice terhadap tersangka kasus penjualan kondensat, Direktur PT PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno baru Singapura. "Yang merespons baru Singapura dan (Honggo) tidak ada di sana," kata Napoleon di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Februari 2018.

Walau Kepolisian Singapura mengatakan bahwa Honggo tidak ada, Napoleon mengatakan Polri akan tetap memeriksa. Sebab, kata dia, catatan terakhir perjalanan Honggo berada di Singapura.

Honggo diketahui berada di Singapura untuk menjalani operasi jantung di salah satu rumah sakit. Napoleon berujar pihaknya telah menerima laporan dan data-data dari rumah sakit tersebut.

Baca: Kasus Penjualan Kondensat, Polisi Geledah Rumah Honggo Wendratmo

Menurutnya ada kemungkinan Honggo menggunakan nama atau alias lain di Singapura. Untuk itu dia bersama Interpol sedang mengembangkan teknologi face recognation untuk mengenalinya. "Kami tetap mendeteksi siapa tau dia masih di sana dengan identitas lain," katanya.

Napoleon menuturkan telah menyebarkan nama atau alias lain yang kemungkinan digunakan Honggo ke berbagai negara. Polri, kata dia, telah mengirimkan daftar buron Honggo ke 192 negara Interpol. Hingga pekan lalu, kata dia, pihaknya masih mengirimkan reminder letter kepada negara-negara yang diduga jadi persembunyian Honggo.

Walau tak menyebutkan nama negara-negara yang sering dikunjungi Honggo, Napoleon mengatakan kemungkinan negara tujuan Honggo berada di negara kawasan Asia Pasifik. "Terutama di kawasan Asia Pasifik yang memang dalam travel record-nya sering di kunjungi," katanya.

Simak: Tersangka Kasus Kondensat Diduga Kabur Pakai Paspor Orang Lain

Dengan posisi Honggo yang masih gelap, penyidik belum bisa melimpahkan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus tersebut kepada Kejaksaaan Agung. Adapun berkas perkara yang merugikan negara hingga US$ 2,716 miliar atau sekitar Rp 38 miliar itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada awal tahun ini.

Kasus ini bermula pada 2009. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) -sebelumnya SKK Migas- menunjuk TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Penunjukan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah karena TPPI tidak memiliki kapabilitas pengelolaan kondensat. TPPI juga melanggar hukum dengan melakukan pengambilan kondensat bagian negara sebelum adanya kontrak dengan BP Migas.

Kontrak baru dibuat 11 bulan setelahnya dengan masa berlaku yang dibuat mundur 11 bulan sebelumnya. Selain itu, TPPI melanggar dengan menjual kondensat, yang harusnya diolah sebagai Bahan Bakar Minyak menjadi gas elpiji. Selain Honggo, Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono juga ikut dijerat.

Lihat: Buru Tersangka Korupsi Kondensat, Polri Akan Terbitkan Red Notice

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

30 Januari 2020

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

Menurut polisi, tersangka penjualan kondensat Honggo Wendratno kerap berpindah-pindah Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.

Baca Selengkapnya

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

30 Januari 2020

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

27 Januari 2020

Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

Sampai saat ini, keberadaan tersangka kasus kondensat Honggo Wendratno masih dalam pencarian kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

27 Januari 2020

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

Tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wandratno masih dalam pencarian. Info terakhir, Honggo berada di Singapura tapi polisi belum menemukannya.

Baca Selengkapnya

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

27 Januari 2020

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat.

Baca Selengkapnya

Wakapolri: Kasus Honggo Wendratno Sudah Diserahkan ke Kejagung

3 Agustus 2018

Wakapolri: Kasus Honggo Wendratno Sudah Diserahkan ke Kejagung

Kasus korupsi penjualan kondensat yang menyeret pemilih PT TPPI Honggo Wendratno merugikan negara hingga Rp 35 triliun.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Pekan Ini

12 Maret 2018

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Pekan Ini

Polri masih mengejar satu tersangka kasus korupsi penjualan kondensat lainnya, yaitu Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Baca Selengkapnya

Polri Selidiki Kebenaran Foto Tersangka Kondensat Sedang Ngopi

13 Februari 2018

Polri Selidiki Kebenaran Foto Tersangka Kondensat Sedang Ngopi

Polri menyebut ada kemungkinan tersangka korupsi kondensat Honggo Wendratno menggunakan nama lain di Singapura.

Baca Selengkapnya

Kasus Penjualan Kondensat, Polisi Geledah Rumah Honggo Wendratmo

24 Januari 2018

Kasus Penjualan Kondensat, Polisi Geledah Rumah Honggo Wendratmo

Penggeledahan berlangsung kurang dari satu jam.

Baca Selengkapnya

Buru Tersangka Korupsi Kondensat, Polri Akan Terbitkan Red Notice

20 Januari 2018

Buru Tersangka Korupsi Kondensat, Polri Akan Terbitkan Red Notice

Penyidik Polri di Singapura sudah mengecek informasi terakhir yang menyebutkan tersangka korupsi kondensat Honggo Wendratno tengah berada di sana.

Baca Selengkapnya