Tunda Aturan Soal Riset, Kemendagri Akan Minta Masukan Peneliti

Rabu, 7 Februari 2018 08:12 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai berkunjung ke rumah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kawasan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, 8 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri membatalkan pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. Pembatalan ini dilakukan untuk melakukan perbaikan dan menerima masukan terhadap aturan yang dinilai mengekang kebebasan para peneliti.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan pihaknya akan meminta masukan dari akademisi dan kalangan peneliti untuk menyempurnakan aturan tersebut. Salah satunya mengenai ihwal tak adanya ukuran yang jelas tentang frasa dampak negatif. "Mengenai hal itu, memang kurang detail," ujarnya pada Selasa, 6 Februari 2018.

Baca: Tjahjo Kumolo Tiba-tiba Batalkan Aturan Baru Soal Izin Penelitian

Permendagri baru itu sebelumnya direncanakan untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian. Mulanya Kemendagri mengeluarkan aturan baru itu karena aturan lama dinilai tak sesuai dengan dinamika perundang-undangan saat ini.

Misalnya, aturan lama sama sekali tidak menyebutkan tentang pemeriksaan terhadap potensi dampak negatif hasil penelitian. Meski demikian, peneliti dapat diberi sanksi berupa pencabutan rekomendasi bila menimbulkan keresahan di masyarakat atau disintegrasi bangsa atau keutuhan negara.

Advertising
Advertising

Baca: Pemerintah Perketat Prosedur Izin Penelitian untuk Masyarakat

Soedarmo mengakui luput tak melibatkan kalangan peneliti, baik individu maupun organisasi kemasyarakatan dalam menyusun Permendagri tersebut. "Ini memang kekurangan kami dalam pembuatan peraturan ini," kata dia.

Soedarmo mengatakan rancangan beleid baru tersebut dibahas dalam beberapa bulan pada 2017 dan pengesahannya diteken pada 11 Januari 2018. Pembahasan hanya melibatkan kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Badan Intelijen Negara, serta Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Peraturan tentang riset ini dikecam banyak kalangan lantaran dinilai mengekang kebebasan para peneliti. Sebab, aturan baru menyatakan penerbitan Surat Keterangan Penelitian harus melalui verifikasi oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum jika riset berskala nasional; serta badan atau kantor kesatuan bangsa dan politik untuk penelitian di tingkat provinsi atau kabupaten dan kota.

Verifikasi dilakukan untuk mengkaji dampak negatif penelitian. Persoalannya, tak satu pun pasal dalam peraturan baru ini yang menjelaskan indikator dampak negatif yang dimaksud. Sejumlah peneliti dari berbagai lembaga riset menuding pemerintah sengaja mempersulit riset-riset independen yang menyasar isu sensitif, seperti kebijakan pemerintah di sektor lingkungan dan kesehatan.

Berita terkait

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

5 hari lalu

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Cairan amnion dan substansi seperti verniks caseosa berperan dalam menciptakan aroma bayi yang khas.

Baca Selengkapnya

Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

10 hari lalu

Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

Selain penampilan, orang tinggi diklaim punya kelebihan pada kesehatan dan gaya hidup. Berikut keuntungan memiliki tinggi badan di atas rata-rata.

Baca Selengkapnya

Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

11 hari lalu

Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

Berikut beberapa hewan yang kerap dijadikan hewan percobaan dalam penelitian:

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

14 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

17 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menulis Artikel Ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus

19 hari lalu

Begini Cara Menulis Artikel Ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus

Jurnal terindeks Scopus menjadi salah satu tujuan para peneliti di Indonesia untuk mempublikasikan artikel ilmiah atau penelitiannya, bagaimana cara menulis artikel ilmiah yang terindeks scopus?

Baca Selengkapnya

Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

27 hari lalu

Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah

Baca Selengkapnya

Jelang Gerhana Matahari 8 April, Kenali Fenomena Gerhana Matahari Terlama di Alam Semesta

33 hari lalu

Jelang Gerhana Matahari 8 April, Kenali Fenomena Gerhana Matahari Terlama di Alam Semesta

Sistem yang disebut dengan kode astronomi TYC 2505-672-1 memecahkan rekor alam semesta untuk gerhana matahari terlama.

Baca Selengkapnya

Publikasi Ilmiah Senasib Gunung Padang dan SNBP 2024 di Top 3 Tekno Berita Terkini

40 hari lalu

Publikasi Ilmiah Senasib Gunung Padang dan SNBP 2024 di Top 3 Tekno Berita Terkini

Seperti situs Gunung Padang, ada banyak laporan penelitian yang pernah dicabut dari jurnal ilmiah internasional. Cek asal negaranya yang terbanyak.

Baca Selengkapnya

Heboh Pencabutan Artikel Gunung Padang, Dua Negara Ini Catat Skor Tertinggi Penarikan Makalah di Jurnal

41 hari lalu

Heboh Pencabutan Artikel Gunung Padang, Dua Negara Ini Catat Skor Tertinggi Penarikan Makalah di Jurnal

Pencabutan artikel Gunung Padang pada 18 Maret 2024 didahului investigasi oleh penerbit bersama pemimpin redaksi jurnal.

Baca Selengkapnya