Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Perketat Prosedur Izin Penelitian untuk Masyarakat

image-gnews
Seorang karyawan menyimpan bahan-bahan yang akan dilakukan uji tes bau di Laboratorium Polimer di pusat penelitian dan pengembangan Ford di Nanjing, China, 12 Juli 2017.  REUTERS/Aly Song
Seorang karyawan menyimpan bahan-bahan yang akan dilakukan uji tes bau di Laboratorium Polimer di pusat penelitian dan pengembangan Ford di Nanjing, China, 12 Juli 2017. REUTERS/Aly Song
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan baru mengenai proses perizinan penelitian bagi kelompok masyarakat dan perorangan. Peraturan baru ini dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Dalam pertimbangannya, peraturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 11 Januari 2018 itu menyebutkan aturan baru diperlukan karena yang lama tak lagi sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan saat ini. "Tujuan utama aturan itu justru untuk menertibkan sistem administrasi pemerintah," kata Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Widodo Sigit Pudjianto pada Senin, 5 Februari 2018.

Baca: LIPI Mengeluh Rendahnya Kontribusi Swasta terhadap Penelitian

Prosedur baru izin penelitian ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian. Dalam prosedur lama, peneliti tinggal mengirimkan surat permohonan penelitian ke bupati/wali kota (bila penelitian di tingkat kabupaten/kota), gubernur (untuk skala provinsi), atau menteri (bila penelitian berskala nasional atau lintas provinsi). Dengan prosedur baru, permohonan izin harus diajukan ke pusat pelayanan terpadu satu pintu untuk diperiksa Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik.

Aturan lama sama sekali tidak menyebutkan tentang pemeriksaan terhadap potensi dampak negatif hasil penelitian. Meski demikian, peneliti dapat diberi sanksi berupa pencabutan rekomendasi bila menimbulkan keresahan di masyarakat atau disintegrasi bangsa atau keutuhan negara. Aturan baru ini memang lebih rumit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: DIPI Gandeng Newton Fund Biayai 11 Proyek Penelitian

Widodo menuturkan Kementerian Dalam Negeri sama sekali tidak menerbitkan aturan dengan niat mempersulit para peneliti. "Agar semua izin dan pelayanan bisa lewat satu pintu di PTSP, tidak lagi lewat bupati atau gubernur atau menteri," ujarnya.

Beleid tersebut juga mengatur mengenai pemerintah berhak mengkaji lebih dulu dampak negatif penelitian sebelum menerbitkan izin. Bila verifikasi menemukan adanya potensi dampak negatif, izin akan ditolak.

Menurut Widodo, pengkajian dampak negatif hasil penelitian bukan sesuatu hal yang memberatkan. "Kami, misalnya, mengecek, apakah penelitian itu untuk mengubah Pancasila. Hal-hal seperti itu saja," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Publikasi Ilmiah Senasib Gunung Padang dan SNBP 2024 di Top 3 Tekno Berita Terkini

1 hari lalu

Publikasi hasil penelitian situs Gunung Padang Cianjur yang dicabut dari jurnal ilmiah Wiley Online Library. Istimewa
Publikasi Ilmiah Senasib Gunung Padang dan SNBP 2024 di Top 3 Tekno Berita Terkini

Seperti situs Gunung Padang, ada banyak laporan penelitian yang pernah dicabut dari jurnal ilmiah internasional. Cek asal negaranya yang terbanyak.


Heboh Pencabutan Artikel Gunung Padang, Dua Negara Ini Catat Skor Tertinggi Penarikan Makalah di Jurnal

2 hari lalu

Menhir situs megalitik Gunung Padang yang sudah terlilit akar di Desa Karyamukti, Cianjur, Jawa Barat, 17 September 2014. TEMPO/Prima Mulia
Heboh Pencabutan Artikel Gunung Padang, Dua Negara Ini Catat Skor Tertinggi Penarikan Makalah di Jurnal

Pencabutan artikel Gunung Padang pada 18 Maret 2024 didahului investigasi oleh penerbit bersama pemimpin redaksi jurnal.


Pencabutan Publikasi Penelitian Gunung Padang Tidak Sendiri, Ada 10.000 Lebih Makalah Ditarik pada 2023

2 hari lalu

Wisatawan berkeliling di area teras bawah di situs megalitik Gunung Padang, Desa Karyamukti, Cianjur, 17 September 2014. TEMPO/Prima Mulia
Pencabutan Publikasi Penelitian Gunung Padang Tidak Sendiri, Ada 10.000 Lebih Makalah Ditarik pada 2023

Pencabutan publikasi penelitian Gunung Padang didahului investigasi oleh penerbit bersama pemimpin redaksi jurnal.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Kronologi Pencabutan Artikel Arkeologi Situs Gunung Padang, Gerhana Bulan, Gempa Bawean

5 hari lalu

Wisatawan mengunjungi teras bawah situs megalitik Gunung Padang, Desa Karyamukti, Cianjur, 17 September 2014. Saat ini, wisatawan hanya diperkenankan mengunjungi teras punden berundak paling bawah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Kronologi Pencabutan Artikel Arkeologi Situs Gunung Padang, Gerhana Bulan, Gempa Bawean

Topik tentang kronologi pencabutan artikel arkeologi situs Gunung Padang dari Jurnal Wiley menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Penanggalan Karbon dan Kontroversi Situs Gunung Padang

7 hari lalu

Wisatawan mengunjungi teras bawah situs megalitik Gunung Padang, Desa Karyamukti, Cianjur, 17 September 2014. Saat ini, wisatawan hanya diperkenankan mengunjungi teras punden berundak paling bawah. TEMPO/Prima Mulia
Penanggalan Karbon dan Kontroversi Situs Gunung Padang

Penerbit menyebut laporan penelitian situs Gunung Padang yang dibuat Danny Hilman dkk mengandung kekeliruan besar, terkait penanggalan karbon.


Riset Temukan Banyak Orang Kesepian di Tengah Keramaian

12 hari lalu

Ilustrasi kesepian. Shutterstock
Riset Temukan Banyak Orang Kesepian di Tengah Keramaian

Keramaian dan banyak teman di sekitar ak lantas membuat orang bebas dari rasa sepi dan 40 persen orang mengaku tetap kesepian.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

16 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


Indonesia Dilaporkan Ekspor 1.400 Monyet Hasil Tangkapan Liar ke Amerika pada 2023

18 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Indonesia Dilaporkan Ekspor 1.400 Monyet Hasil Tangkapan Liar ke Amerika pada 2023

1.402 monyet ekor panjang yang ditangkap dari alam liar di Indonesia diimpor oleh industri penelitian dan pengujian AS selama tahun 2023.


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

22 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Peneliti Cina Meriset Antarktika, Mengebor Danau Subglasial Kedalaman 3.600 Meter

26 hari lalu

Cina membangun pusat penelitian Brasil di Antarktika senilai US$ 100 juta. [SOUTH CHINA MORNING POST]
Peneliti Cina Meriset Antarktika, Mengebor Danau Subglasial Kedalaman 3.600 Meter

Kelompok peneliti dari Cina akan mengebor danau subglasial besar di bawah kedalaman es Antarktika