KPK Bantah Sengaja Ingin Gugurkan Praperadilan Fredrich Yunadi

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 6 Februari 2018 07:56 WIB

Hakim tunggal praperadilan Fredrich Yunadi, Ratmoho, menunda persidangan karena pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak hadir di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Februari 2018. Dewi Nurita/ Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika pihaknya sengaja ingin menggugurkan gugatan praperadilan Fredrich Yunadi dengan tidak hadir dalam sidang praperadilan Fredrich yang digelar pada Senin, 5 Februari 2018.

"Tadi kami sudah mengirimkan pegawai untuk menyampaikan surat permohonan kepada hakim untuk menunda persidangan. Semua keputusan tentu tergantung kepada hakim," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Tempo pada Senin, 5 Februari 2018.

Baca: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi, Setya Novanto: Urusan Dia

Adapun alasan permohonan tersebut, kata Febri, karena ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan KPK atas perkara kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto itu. "Misalnya koordinasi dengan ahli yang perlu diajukan dan bukti-bukti yang juga masih perlu dianalisis," ujarnya.

Utusan KPK hadir dalam sidang praperadilan Fredrich Yunadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 Februari 2018. Sidang dibuka pukul 11.46 WIB. Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa datang lengkap dengan lima orang tim lainnya. Sementara termohon, yaitu KPK, hanya hadir diwakili dengan surat dari utusan KPK.

Advertising
Advertising

Namun, hakim tunggal sidang praperadilan Fredrich, Ratmoho, menyatakan tidak dapat menerima surat itu sebagai bentuk kehadiran KPK yang memohon penundaan persidangan. "Saya tidak berwenang untuk menerima surat itu, silakan diserahkan kepada bagian administrasi untuk didisposisi," kata Hakim Ratmoho usai sidang dibuka.

Baca: Tiga Poin Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi

Hakim pun menganggap KPK tidak hadir dalam sidang sehingga praperadilan ditunda hingga Senin pekan depan. Refa sempat menyampaikan keberatannya karena sidang harus ditunda. Namun hakim tetap menyatakan sidang tetap ditunda karena ketidakhadiran KPK. Sidang pun ditutup berselang 10 menit kemudian, pukul 11.56 WIB.

Sapriyanto Refa menuding KPK sengaja menunda persidangan terkait dengan sidang pokok perkara Fredrich Yunadi yang akan digelar pada 8 Februari mendatang. "Dengan ketidakhadiran KPK, ini mengesankan KPK sengaja menunda-nunda waktu karena sidang praperadilan ini berpacu dengan sidang pokok perkara," kata dia. Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugurnya praperadilan, perkara praperadilan gugur jika persidangan pokok perkara dibuka untuk umum.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

19 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya