Bantu Polri Hadapi Unjuk Rasa, TNI: Senjata Unsur Terakhir

Reporter

Friski Riana

Senin, 5 Februari 2018 12:45 WIB

Brigadir Jenderal TNI Mohamad Sabrar Fadhilah . TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Brigadir Jenderal Sabrar Fadhilah memastikan penggunaan senjata oleh prajurit akan diminimalisir saat membantu Kepolisian RI menghadapi unjuk rasa, mogok kerja, kerusuhan massa, dan menangani konflik sosial,

"Senjata unsur paling terakhir untuk melakukan tindakan pencegahan. Pada prinsipnya yang kami hadapi adalah masyarakat Indonesia. Semaksimal mungkin tidak (menggunakan senjata)," kata Sabrar saat ditemui di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018.

Baca: TNI Bakal Ikut Diterjunkan Bantu Polri Hadapi Aksi Massa

Sabrar mengatakan, senjata akan digunakan jika situasi unjuk rasa berlangsung chaos atau ricuh dan membutuhkan penangkalan dari TNI. Menurut Sabrar, pelibatan TNI dalam membantu tugas polisi sama seperti seseorang yang meminta bantuan tetangga.

"Saya kira tolong dipahami seperti itu. Sama dengan kalian, ini ada hajatan, minta bantuan tetangga boleh enggak? Dalam hal seperti itu boleh," ujarnya.

TNI dan Polri, kata Sabrar, boleh saling membantu sepanjang tidak merusak tugas pokok masing-masing institusi. Ia menjelaskan, bantuan yang akan dilakukan TNI akan bergantung pada permintaan Polri. Nantinya, kata dia, para pimpinan wilayah akan saling berkoordinasi untuk menghadapi kegiatan unjuk rasa.

Advertising
Advertising

"Misal Kapolres dengan Dandim. Ada kegiatan unjuk rasa misalnya, sudah bisa diantisipasi kira-kira yang akan ikut terlibat sekian ratus atau ribu orang, kami sudah persiapkan apa, mohon bantuan dari TNI untuk menjaganya di mana. Dan ada protapnya," kata dia.

Baca: MoU TNI-Polri, Kapuspen TNI: Bukan Barang Baru

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya melakukan penandatanganan Nota kesepahaman TNI-Polri, di sela rapat pimpinan di Markas Besar TNI, 23 Januari lalu. Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun. Isinya, TNI bersedia memberikan bantuan personel kepada kepolisian untuk pengamanan unjuk rasa, mogok kerja, kerusuhan massa, dan konflik sosial.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, sebelumnya menilai nota kesepahaman TNI-Polri melanggar konstitusi karena kedua lembaga tersebut memiliki fungsi dan tugas berbeda. Dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945, TNI dan Polri secara tegas dipisahkan dan memiliki aturan masing-masing.

Ia mengatakan kepolisian bertugas menjaga ketertiban masyarakat, sedangkan TNI menjaga ketahanan negara. Ini, kata dia, sesuai dengan misi gerakan reformasi 1998. Nota tersebut seakan memberikan pintu masuk pada TNI agar menggunakan wewenang kepolisian. “Bahaya jika TNI masuk dalam persoalan ketertiban dan keamanan. Sebab, TNI dilatih untuk perang,” kata dia.

Berita terkait

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

28 menit lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

Unjuk rasa mendukung Palestina terus melebar dari AS hingga ke kampus-kampus di Eropa.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

1 hari lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

2 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Kelompok Yahudi Memprotes Pengiriman Senjata AS ke Israel

2 hari lalu

Kelompok Yahudi Memprotes Pengiriman Senjata AS ke Israel

Ribuan pengunjuk rasa ikut protes yang dimpimpin kelompok-kelompok Yahudi untuk perdamaian di Brooklyn, New York, mendesak AS berhenti kirim senjata ke Israel.

Baca Selengkapnya

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

2 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

3 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya