Plt Kadis PUPR Jambi Diduga Terima Gratifikasi untuk Zumi Zola

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 3 Februari 2018 21:10 WIB

Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Januari 2018. Tim KPK menangkap sejumlah orang, termasuk anak buah Gubernur Zumi Zola dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah uang yang dikumpulkan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, dari hasil gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan PUPR, ditujukan untuk Gubernur Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK menduga uang tersebut diperuntukkan sebagai uang ketok palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2018.

Baca: KPK Usut Keterlibatan Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia

"Dari proses penyidikan sebelumnya telah muncul sejumlah bukti, dan diduga sejumlah uang yang dikumpulkan Arfan ada yang ditujukan untuk Zumi Zola dan ada yang ditujukan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018," kata Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Februari 2018.

Febri menjelaskan, KPK telah melakukan penyelidikan atas kasus gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar, sejak 18 Januari 2018. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Adapun Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam proses penyelidikan, Febri mengatakan, ada 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari Pemerintah Provinsi Jambi, DPRD Jambi, dan pihak Swasta. Gubernur Jambi Zumi Zola termasuk di antaranya.

Advertising
Advertising

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka sejak 24 Januari 2018 dilakukan penyidikan dengan tersangka Zumi Zola dan Arfan," kata Febri.

Baca juga: KPK: Zumi Zola Ditetapkan Tersangka Sejak 24 Januari 2018

Dari proses penyidikan itu, kata Febri, KPK menduga Arfan mengumpulkan sejumlah uang untuk Zumi Zola dan uang suap untuk anggota DPRD Jambi.

Atas kasus itu, kuasa hukum Arfan, Suseno menuding, jika kliennya hanya dijadikan pion oleh Zumi Zola. "Kalau ada raja, ada patih, kemudian diskakmat, siapa yang jadi korban? Pionnya," kata Suseno di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.

Dia pun mengatakan siap membuktikan bahwa kliennya tidak menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar, yang juga menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. Suseno juga mengatakan Arfan tidak terlibat dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Arfan, kata dia, hanya korban Zumi Zola. "Pak Arfan hanya pion, korban. Nanti akan kami buktikan di Pengadilan," kata Suseno saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Februari 2018.

Berita terkait

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 Agustus 2023

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

KPK menahan 5 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Masih ada 6 orang yang belum ditahan.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

1 Agustus 2023

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

16 Mei 2023

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

KPK kembali menetapkan satu orang tersangka sekaligus menahannya dalam kasus suap ketok palu DPRD Jambi yang menyeret eks Gubernur Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

8 Mei 2023

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yaitu pengusaha Paut Syakirin menyiapkan duit Rp 2,3 miliar untuk anggota DPRD Jambi.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

8 Mei 2023

Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

KPK kembali menetapkan enam eks anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2018

Baca Selengkapnya

Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

10 Januari 2023

Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

KPK melakukan pengembangan terhadap kasus suap Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

10 Januari 2023

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

KPK memanggil 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

27 September 2022

KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

KPK memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

20 September 2022

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

KPK mengembangkan perkara suap ketok palu ex Gubernur Jambi Zumi Zola ke DPRD. KPK belum mendetailkan soal kronologi kasus ini.

Baca Selengkapnya