Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu

Sabtu, 3 Februari 2018 10:37 WIB

Suasana Rapat Paripurna DPR dalam rangka pembukaan masa persidangan III di Kompleks Parlemen, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta – Aktivis Hak Asasi Manusia, Haris Azhar mengatakan, pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat politis untuk mengkultuskan Presiden. Menurut Haris, hal itu terbukti dari konfigurasi politik saat ini yang menunjukkan bahwa hampir semua partai berlomba mendukung pemerintahan dalam rangka pemilu.

“Iya betul terkait dengan momentum Pemilu 2019. Supaya dapat panggung dan lumbung,” kata Haris kepada Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.

Baca: Komnas HAM: Penundaan Pengesahan RKUHP Adalah Jalan Terbaik

Menurut Haris, disahkannya Undang-Undang ini bukan berdasarkan kelayakan hukum melainkan berbasis kepentingan berbagai kelompok dalam parlemen. Proses legislasi saat ini, kata Haris, menyisakan ruang yang besar di dalam parlemen. Sedangkan dalam parlemen, kata Haris, terdiri dari berbagai kelompok kepentingan.

Haris mengatakan, walaupun hukum merupakan produk politik, akan tetapi tidak boleh dijadikan sebagai kendaraan politik. Konsekuensinya, menurut dia, semua patungan jasa kepada Presiden yang menyimbolkan kekuasaan rejim.

Advertising
Advertising

Baca: Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk RKUHP

Menurut Haris, situasi ini sekaligus menunjukan krisis di partai politik. “Hanya sedikit yg mau beroposisi,” ujarnya.

Haris mengatakan, dirinya setuju jika pelarangan menghina ditujukan pada individu, bukan pada jabatan. Selain itu, menurut dia, hal itu pun sebaiknya ditempuh mekanisme perdata, bukan dipidana dan diancam penjara.

Komisioner Hak Asasi Manusia, Mochamad Choirul Anam juga menilai, perlu ada pendalaman dan uji dampak terhadap pemidanaan. Menurut Choirul, penting untuk memastikan konsistensi pasal-pasal yang berhubungan dengan kekuasaan dan kebebasan menyuarakan pendapat. “Penundaan pengesahan RKUHP adalah jalan terbaik saat ini,” kata Choirul.

Sementara itu, mengenai pasal penghinaan presiden ini, Wakil DPR Agus Hermanto mengatakan belum ada kesepakatan dalam pengambilan keputusan. Menurut dia, pembahasan pasal penghinaan masih berada di panitia kerja RKUHP. "Semuanya masih kemungkinan apakah akan bisa masuk atau mental," ujarnya.

Berita terkait

Mahasiswa Desak Draf RKUHP Dibuka, Wamenkumham: Emangnya Pintu?

28 Juni 2022

Mahasiswa Desak Draf RKUHP Dibuka, Wamenkumham: Emangnya Pintu?

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ogah merespons aksi demo mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Baca Selengkapnya

Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial Dipertahankan

24 Juni 2022

Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial Dipertahankan

Aliansi Nasional Reformasi KUHP secara tegas menolak RKUHP tanpa partisipasi bermakna atau meaningful participation. Aliansi menilai terdapat lebih dari 14 isu yang krusial, beberapa isu bermasalah dalam RKUHP yang tidak dibahas oleh pemerintah terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Tak Yakin RKUHP Bisa Disahkan Bulan Juli Ini

23 Juni 2022

Wamenkumham Tak Yakin RKUHP Bisa Disahkan Bulan Juli Ini

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tak yakin RKUHP bisa disahkan sesuai target Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Buka Draf RKUHP Setelah Diserahkan ke DPR

23 Juni 2022

Pemerintah Akan Buka Draf RKUHP Setelah Diserahkan ke DPR

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RKUHP saat ini masih dibahas oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Bilang Membuat RKUHP di Indonesia Tak Mudah, Belanda Butuh 70 Tahun

23 Juni 2022

Wamenkumham Bilang Membuat RKUHP di Indonesia Tak Mudah, Belanda Butuh 70 Tahun

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejy mengatakan pemerintah selalu mendengar kritikan dari masyarakat tentang RKUHP.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Ungkap Alasan Belum Buka Draf RKUHP ke Publik

23 Juni 2022

Wamenkumham Ungkap Alasan Belum Buka Draf RKUHP ke Publik

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah memiliki alasan hingga saat ini belum membuka draf RKUHP ke publik

Baca Selengkapnya

RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata Bali, Ini Penjelasannya

10 Desember 2021

RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata Bali, Ini Penjelasannya

Badan Promosi Pariwisata Bali juga pernah menyampaikan penolakan terhadap pasal 417 dan 419 RKUHP karena dianggap bisa mengganggu kepariwisataan Bali.

Baca Selengkapnya

Masinton Sebut Kemungkinan Bahas Ulang Pasal Kontroversial RKUHP

29 November 2019

Masinton Sebut Kemungkinan Bahas Ulang Pasal Kontroversial RKUHP

Masinton mengatakan ada kemungkinan DPR bakal membahas ulang pasal kontroversial di dalam RKUHP.

Baca Selengkapnya

DPR Akan Undang Kelompok Masyarakat untuk Bahas RKUHP

6 November 2019

DPR Akan Undang Kelompok Masyarakat untuk Bahas RKUHP

DPR berencana akan mengundang kelompok masyarakat sipil untuk membahas perbaikan bagian penjelasan RKUHP.

Baca Selengkapnya

DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya di Bagian Penjelasan

5 November 2019

DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya di Bagian Penjelasan

DPR ingin membatasi perubahan RKUHP hanya pada pasal penjelasan.

Baca Selengkapnya