Komnas HAM: Penundaan Pengesahan RKUHP Adalah Jalan Terbaik

Jumat, 2 Februari 2018 17:35 WIB

Mohammad Choirul Anam. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Komisioner Komnas HAM Mochamad Choirul Anam mengatakan, rekomendasi ini berdasarkan kajian, monitoring, serta berbagai masukan dari masyarakat.

“Untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berperspektif hak asasi manusia, penundaan pengesahan RKUHP adalah jalan terbaik untuk saat ini,” ujar Choirul di kantor Komnas HAM di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2018.

Baca juga: Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk RKUHP

Choirul menuturkan, ada empat alasan penting soal penundaan RKUHP itu. Komnas HAM menilai pentingnya memastikan konsistensi pasal-pasal yang pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, dan mendapat perhatian besar oleh publik. Ia menuturkan, hal ini terkait pasal-pasal yang berhubungan dengan kekuasaan dan kebebasan berpendapat.

Choirul mengatakan, perlu ada pendalaman dan uji dampak terhadap hukum pemidanaan. Menurut Choirul, hal yang mendasar dari RKUHP adalah aspek pemidanaan. Ia mengatakan, faktanya di Indonesia, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas atau over capacity. Choirul memperkirakan, kondisi itu dapat berpotensi menambah permasalahan kapasitas dalam lembaga kemasyarakatan.

"Metode yang digunakan untuk menentukan ancaman terhadap sebuah tindak pidana juga dapat menimbulkan persoalan," kata Choirul.

Komnas HAM juga menyoroti pengaturan tentang kejahatan HAM. Komnas HAM menilai peraturan ini lebih baik dimasukkan ke undang-undang tersendiri, bukan dalam RKUHP. Hal itu, kata Choirul, terkait pengaturan kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi. Kejahatan-kejahatan itu, tutur Choirul, merupakan jenis tindak pidana luar biasa yang perlu diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri.

KUHP sebagai Undang-Undang pokok yang mendasari hukum pidana, menurut Choirul, perlu dipastikan dengan baik, dengan pendalaman yang komperhensif termasuk soal dampaknya. Misalnya, kata Choirul, dengan melihat aspek pemasyarakatan, aparatur penegakan, ekonomi, hingga perencanaan pembangunan.

“Sehingga aktor-aktor di luar hukum perlu ditambah guna pendalaman,” kata komisioner Komnas HAM bidang pengkajian dan penelitian tersebut mengomentari RKUHP.

Berita terkait

Mahasiswa Desak Draf RKUHP Dibuka, Wamenkumham: Emangnya Pintu?

28 Juni 2022

Mahasiswa Desak Draf RKUHP Dibuka, Wamenkumham: Emangnya Pintu?

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ogah merespons aksi demo mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Baca Selengkapnya

Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial Dipertahankan

24 Juni 2022

Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial Dipertahankan

Aliansi Nasional Reformasi KUHP secara tegas menolak RKUHP tanpa partisipasi bermakna atau meaningful participation. Aliansi menilai terdapat lebih dari 14 isu yang krusial, beberapa isu bermasalah dalam RKUHP yang tidak dibahas oleh pemerintah terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Tak Yakin RKUHP Bisa Disahkan Bulan Juli Ini

23 Juni 2022

Wamenkumham Tak Yakin RKUHP Bisa Disahkan Bulan Juli Ini

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tak yakin RKUHP bisa disahkan sesuai target Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Buka Draf RKUHP Setelah Diserahkan ke DPR

23 Juni 2022

Pemerintah Akan Buka Draf RKUHP Setelah Diserahkan ke DPR

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RKUHP saat ini masih dibahas oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Bilang Membuat RKUHP di Indonesia Tak Mudah, Belanda Butuh 70 Tahun

23 Juni 2022

Wamenkumham Bilang Membuat RKUHP di Indonesia Tak Mudah, Belanda Butuh 70 Tahun

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejy mengatakan pemerintah selalu mendengar kritikan dari masyarakat tentang RKUHP.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Ungkap Alasan Belum Buka Draf RKUHP ke Publik

23 Juni 2022

Wamenkumham Ungkap Alasan Belum Buka Draf RKUHP ke Publik

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah memiliki alasan hingga saat ini belum membuka draf RKUHP ke publik

Baca Selengkapnya

RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata Bali, Ini Penjelasannya

10 Desember 2021

RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata Bali, Ini Penjelasannya

Badan Promosi Pariwisata Bali juga pernah menyampaikan penolakan terhadap pasal 417 dan 419 RKUHP karena dianggap bisa mengganggu kepariwisataan Bali.

Baca Selengkapnya

Masinton Sebut Kemungkinan Bahas Ulang Pasal Kontroversial RKUHP

29 November 2019

Masinton Sebut Kemungkinan Bahas Ulang Pasal Kontroversial RKUHP

Masinton mengatakan ada kemungkinan DPR bakal membahas ulang pasal kontroversial di dalam RKUHP.

Baca Selengkapnya

DPR Akan Undang Kelompok Masyarakat untuk Bahas RKUHP

6 November 2019

DPR Akan Undang Kelompok Masyarakat untuk Bahas RKUHP

DPR berencana akan mengundang kelompok masyarakat sipil untuk membahas perbaikan bagian penjelasan RKUHP.

Baca Selengkapnya

DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya di Bagian Penjelasan

5 November 2019

DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya di Bagian Penjelasan

DPR ingin membatasi perubahan RKUHP hanya pada pasal penjelasan.

Baca Selengkapnya