Raja Mangkat, Pemberian Gelar Adat Minangkabau Jokowi Ditunda
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 2 Februari 2018 15:45 WIB
TEMPO.CO, Padang - Pemberian gelar adat Minangkabau pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang rencananya dilakukan pada puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2019 dipastikan ditunda menunggu masa berkabung wafatnya Raja Pagaruyuang Sultan Muhammad Taufiq Thaib Tuanku Mudo Mangkuto Alam.
"Gelar dipasangkan oleh Raja Pagaruyung. Namun karena beliau meninggal dunia, tentu harus ditunda," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Padang, Jumat, 2 Februari 2018.
Raja Pagaruyung meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang pada Kamis 1 Februari pukul 20.05 WIB dalam usia 69 tahun.
Baca juga: Tidak Hanya Kahiyang, Jokowi Pun Bisa Bermarga Siregar
Almarhum menurut keluarga telah dirawat di RS M Djamil sejak tanggal 8 Januari karena menderita penyakit paru-paru.
Irwan mengatakan penundaan itu belum bisa dipastikan berapa lama karena keputusannya berada di tangan keluarga dan penerus Raja Pagaruyung.
"Bisa tiga bulan, bisa enam bulan atau mungkin lebih," katanya.
Hal itu menurut dia telah disampaikan pada pihak Istana Kepresidenan. Bahkan sebelumnya saat almarhum Raja Pagaruyung masih sakit, Pemprov Sumbar sudah menyampaikan pemberian gelar menyesuaikan dengan keadaan kesehatannya.
Meski demikian Irwan mengatakan pemberian gelar itu tetap akan dilakukan. "Hanya ditunda, bukan dibatalkan," ujarnya.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tagih Janji Jokowi
Sebelumnya presiden kelima Megawati Soekarnoputri dan suami Muhammad Taufiq Kiemas (Almarhum) juga diberikan gelar adat Minangkabau.
Megawati diberikan gelar Puti Reno Nilam dan Taufik Kiemas diberi gelar Datuk Basa Batuah.
Kemudian presiden ke enam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan istri juga menerima gelar adat Minangkabau pada 2006.
Yudhoyono mendapat gelar Yang Dipertuan Maharajo Pamuncak Sari Alam dan Nyonya Ani mendapat gelar Puan Puti Ambun Suri.