Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk RKUHP
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 2 Februari 2018 13:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak perlu ada. Presiden dan wakil presiden, kata Fahri, tidak mewakili simbol negara. "Manusia bukan simbol negara,” kata Fahri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Menurut Fahri, simbol negara itu burung garuda dan bendera merah putih. “Itu yang gak boleh dihina. Tapi kalau presiden itu obyek kritik," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 2 Februari.
Baca:
PSHK Protes Ada Pasal Mati Dihidupkan Lagi di...
Aktivis Tolak Pasal Narkotika Masuk ke KUHP
Pasal penghinaan presiden mengemuka dalam pembahasan RUU KUHP. Pasal 263 draf Rancangan KUHP menyebutkan seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama lima tahun penjara. Pasal ini dipertahankan meski telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Fahri berpendapat penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden adalah persoalan individu. Penyelesaiannya, kata dia, dengan melaporkan dugaan penggunaan secara pribadi kepada penegak hukum. "Kalau ada orang menghina presiden, itu laporkan saja secara pribadi."
Baca juga:
Kata MUI tentang Polemik Pembahasan LGBT...
MK Tolak Uji Materi Pasal Makar dalam KUHP
Ia pun mengkritik keberadaan pasal penghinaan presiden yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. "Sudah enggak ada itu, jangan menyakralkan diri lagilah," ujar Fahri.
Wakil DPR Agus Hermanto mengatakan belum ada kesepakatan dalam pengambilan keputusan soal pasal penghinaan presiden ini. Menurut dia, pembahasan pasal penghinaan masih berada di panitia kerja Rancangan KUHP. "Semuanya masih kemungkinan apakah akan bisa masuk atau mental."