Kata KPU soal Alat Peraga Kampanye dengan Gambar Soekarno

Kamis, 1 Februari 2018 16:39 WIB

Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mempersilakan partai politik untuk berkampanye menggunakan alat peraga kampanye yang memuat gambar seorang tokoh nasional. Namun, Komisioner KPU Wahyu Setyawan, mengatakan alat peraga itu harus disiapkan sendiri oleh masing-masing partai politik, bukan alat peraga yang disiapkan KPU.

Ia menjelaskan hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 29 yang menjelaskan bahwa KPU memfasilitasi alat peraga dan bahan kampanye. "Sekarang kandidat parpol pengusung tidak bisa membuat alat peraga kampanye seenaknya saja," ujar Wahyu di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis 1 Februari 2018.

Baca: Cegah Hoax, Kominfo Gandeng KPU dan Bawaslu dalam Pilkada 2018

KPU, kata Wahyu, sudah mengatur desain dan materi bahan kampanye yang diatur berbeda-beda disesuaikan dengan kemampuan daerah. Ia menjelaskan dalam pasal 29 ayat 3 PKPU 4/2017, disebutkan bahwa desain dan alat peraga kampanye yang difasilitasi atau dicetak KPU dilarang mencantumkan nama, gambar presiden atau wapres, atau pihak lain yang bukan pengurus partai politik.

Sebab itulah, Wahyu menjelaskan keberadaan tokoh nasional, seperti gambar Soekarno, dan yang bukan pengurus parpol dilarang dalam alat kampanye yang difasilitasi oleh KPU. "Alat kampanye yang difasilitasi oleh KPU tidak boleh," kata dia.

Berbeda dengan alat kampanye yang digunakan untuk kepentingan partai politik. Menurut Wahyu, pihaknya tetap mempertimbangkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setiap parpol. "Untuk kepentingan internal parpol tidak dilarang," kata Wahyu.

Baca: Megawati: KPU dan Bawaslu Harus Terbuka dan Netral

Advertising
Advertising

Sebelumnya, KPU melarang calon kepala daerah menggunakan foto tokoh nasional dalam kampanye Pilkada 2018. Ketentuan ini diatur untuk mencegah klaim kelompok tertentu terhadap tokoh nasional. KPU berpendapat semua orang memiliki hak yang sama dalam membawa atau menggunakan atribut berupa foto atau gambar tokoh-tokoh nasional.

Pada Rabu, 31 Januari 2017, Komisioner KPU Ilham Saputra mencontohkan penggunaan gambar Soekarno dalam Pilkada 2018. "Ini kan tokoh nasional, semua punya hak untuk membawa atau meggunakan foto-foto tersebut," kata Ilham.

Wahyu mengklarifikasi ucapan Ilham tersebut. Menurut dia, penggunaan gambar Soekarno masih diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan internal partai dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. "Tapi yang difasilitasi KPU, tidak boleh," kata dia.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

7 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

10 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

13 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

23 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

1 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya