Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018. Zumi Zola, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifuddin terkait tindak pidana korupsi kasus suap pengesahan RAPBD Prov. Jambi Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mengomentari sinyalemen Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang soal statusnya menjadi tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola menyatakan tetap menjalankan tugasnya sebagai gubernur.
"Saya menghormati keputusan yang ditentukan KPK dan akan mengikuti prosedur hukum selanjutnya," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 31 Januari 2018.
Saut menyatakan ada perkembangan yang signifikan terkait dengan Zumi. Hasil perkembangan akan disampaikan beberapa hari ke depan.
KPK menurunkan tim untuk menggeledah rumah dinas Zumi di Jambi hari ini. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, belum memberikan informasi detail ihwal penggeledahan itu.
"Normatifnya, kalau geledah kan udah tahap apa itu?" ujar Saut kepada wartawan. Kemudian wartawan menjawab, “Penyidikan.” Saut pun merespons, "Ya, sudah kamu jawab sendiri."
Zumi terakhir menyambangi gedung KPK pada Senin, 22 Januari 2018. Dia dipanggil terkait dengan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
Perkara ini bermula dari penangkapan terhadap 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi atau anak buah Zumi Zola dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Mereka diduga terlibat penyuapan Rp 4,7 miliar untuk persetujuan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,2 triliun, naik 25 persen dari bujet tahun lalu.