Pemprov Jabar Konsisten Terapkan Aturan Transportasi Daring
Rabu, 31 Januari 2018 17:39 WIB
INFO JABAR - Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik meminta semua pihak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Transportasi Daring alias angkutan sewa khusus (ASK) yang berlaku secara nasional per Kamis, 1 Februari 2017.
"Saya harap semua pihak, terutama pelaku transportasi online mau mematuhi aturan tersebut, mulai soal kuota kendaraan, tarif, hingga penanda mobil," katanya, di Bandung, Selasa, 30 Januari 2018.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Dedi, menetapkan kuota mobil ASK kepada sebanyak 7.709 kendaraan. Dengan rincian untuk wilayah operasi Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) sebanyak 4.542 kendaraan, Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu) sebanyak 1.343 kendaraan, serta Purwasuka (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang) 527 kendaraan. Kemudian Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur) 723 kendaraan serta Priangan (Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran) 574 kendaraan.
Menurut Dedi, pemberian kuota dilakukan bertahap untuk jangka waktu lima tahun dan dievaluasi sekurang-kurangnya satu tahun. "Semuanya juga berbasis legalitas formal, antara lain hasil perhitungan menggunakan metode regresi linier, kajian dan usulan dari kabupaten atau kota, serta surat dari Organda Jawa Barat tentang usulan wilayah operasi, jumlah kuota, dan tarif," ujarnya.
Dedi menyebut jumlah kuota tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017. "Jadi, kami hitung kuota dari bangkitan daerah, permintaan, dan pertumbuhan. Permintaan sesuai dengan ruang," tuturnya.
Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengakomodir berbagai masukan, di antaranya usulan para pengemudi transportasi online yang menyampaikan aspirasi, di Gedung Sate, Senin, 22 Januari lalu. (*)