Satker untuk KLB Papua, Menteri Puan Pakai Dana Menteri dan Otsus

Rabu, 31 Januari 2018 14:17 WIB

Mendagri Cahyo Kumolo bersama Menteri PMK Puan Maharani saat mengikuti rapat terbatas penanganan erupsi Gunung Agung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 28 September 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan tidak akan membuat satuan kerja dengan kementerian terkait, guna menindaklanjuti kejadian luar biasa di Papua. Pihaknya akan menggunakan dana dari setiap kementerian dan dana otonomi khusus Papua.

"Dana otsus yang pemerintah kirim ke Papua dan Papua Barat itu sangat besar sekali, seharusnya cukup untuk bisa ikut mengelola pelaksanaan pemerintahan dan kesejahteraan yang ada di sana," kata Puan usai rapat koodinasi di Kemenko PMK pada Rabu, 31 Januari 2018.

Baca: Idrus Marham: Dana Otonomi Khusus Papua Rp 8 Triliun

Puan menilai evaluasi dana otsus merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri. Dia akan meninjau kembali dana tersebut sampai kepada masyarakat atau tidak. "Kita juga sudah minta Kemendagri dan Kementerian Keuangan untuk melihat lagi hal tersebut," kata dia.

Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan dana otonomi khusus untuk Papua sebesar Rp 8 triliun. Dengan rincian Rp 5,1 triliun untuk Papua dan Rp 2,9 triliun untuk Papua Barat. "Oleh karena itu kita bicara bagaimana Rp 8 triliun ini bisa dimanfaatkan dan bisa dirasakan oleh masyarakat," kata dia.

Advertising
Advertising

Idrus mengatakan dalam pemanfaatan dana tersebut dibutuhkan pendampingan dalam penggunaan dana yang jumlahnya hingga Rp 8 triliun itu. "Perlu ada pendampingan secara bersama-sama di kegubernuran dan pemerintah pusat supaya pengelolaan pendaaan ini agar betul-betul benar kena sasaran," ujarnya.

Baca: Kemendagri Bentuk Tim Internal Evaluasi Otonomi Khusus Papua

Otsus merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

1 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

4 jam lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

8 jam lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

11 jam lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

22 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

23 jam lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

1 hari lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

1 hari lalu

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

1 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

1 hari lalu

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

TNI-Polri akan kirim pasukan tambahan imbas serangan TPNPB pada 30 April dan 1 Mei 2023 di Intan Jaya

Baca Selengkapnya