PDIP Juga Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat

Editor

Amirullah

Senin, 29 Januari 2018 17:40 WIB

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri . TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan PDIP memenuhi syarat pada tingkat pusat.

"Berdasarkan hasil verifikasi kepengurusan dan dengan pengawasan Bawaslu, kami nyatakan verifikasi faktual tingkat pusat PDIP memenuhi syarat," ujar Ilham Saputra seusai verifikasi di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta selatan, pada Senin, 29 Januari 2018.

Baca juga: KPU Nyatakan Golkar Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat

Ada tiga komponen penilaian dari KPU yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam proses verifikasi yaitu, kesesuaian kepengurusan partai dengan surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM atas nama Ketua Umum partai, domisili partai, dan keterwakilan 30 persen kader perempuan.

Komponen tersebut sesuai dengan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Advertising
Advertising

Saat verifikasi, PDIP menghadirkan 39 pengurus DPP. Sebanyak 14 diantaranya adalah perempuan atau sebesar 38,5 persen; sehingga PDIP dinilai memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Ilham menyebut pengurus DPP PDIP perempuan sebagai sample, diantaranya Ketua Bidang Politik dan Keamanan Puan Maharani, Ketua Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Ribka Tjiptaning, serta Puti Guntur Soekarno.

Ilham mengatakan, meski PDIP telah dinyatakan lolos di tingkat DPP, PDIP belum diputuskan lolos sebagai peserta pemilu 2019. Ilham mengatakan, KPU masih akan memverifikasi partai-partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Kami masih menunggu teman-teman KPU di level provinsi dan kabupaten kota untuk kepengurusan di DPD dan DPC-nya," tutur Ilham.

Sebelumnya KPU juga menyatakan beberapa partai lainnya telah lolos verifikasi faktual tingkat pusat. Partai tersebut diantaranya Golkar dan PKS.

Baca juga: Politikus Golkar Anggap Keterlibatan Wanita di Partai Dipaksakan

KPU telah menetapkan metode verifikasi faktual partai politik dengan sampling dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. KPU tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan oleh partai politik.

Metode verifikasi dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mensyaratkan dilakukannya verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pasca putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya.

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

22 menit lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

43 menit lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

2 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

8 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

21 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

21 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

21 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

22 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

23 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya