Korupsi Rita Diduga untuk Mobil, Tas, hingga Perawatan Kecantikan

Rabu, 24 Januari 2018 10:55 WIB

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, 10 Oktober 2017. Rita Widyasari diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pasal berlapis. Selama menjabat, Rita diduga menerima suap, gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk perkara TPPU, kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter kecantikan Sonia Grania Wibisono. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemanggilan tersebut guna menelusuri penggunaan kekayaan untuk perawatan kecantikan.

Baca: Kasus Bupati Rita, KPK Telusuri Penggunaan Uang untuk Kecantikan

"Penyidik perlu mengkonfirmasi penggunaan kekayaan RIW untuk sejumlah perawatan medis kecantikan," katanya, Selasa, 23 Januari 2018.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Rita yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Di antaranya, tiga mobil mewah yang terdiri dari Toyota Vellfire, Fort Everest dan Land Cruiser serta dua apartemen Rita di Balikpapan.

Ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan, mereka juga mengamankan sekitar 40 tas mewah milik Rita. Beberapa di antaranya bermerek Louis Vitton, Etienne Aigner, Hermes dan Gucci.

Advertising
Advertising

Bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, Rita juga diduga menerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima Rita diduga mencapai Rp 436 miliar dan masih bisa bertambah. Uang tersebut diterima baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati.

"Untuk sementara yang di ketahui penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, 16 Januari 2018.

Baca: 40 Tas Mewah Bupati Rita Widyasari dari Gucci Hingga Hermes

Sebelumnya, Rita juga sedang disidik dalam perkara dugaan suap terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.

Selain itu, Rita Widyasari juga sedang disidik dalam perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Dalam kasus tersebut Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

5 menit lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

22 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya