TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter kecantikan, Sonia Grania Wibisono, dalam perkara tindak pidana pencucian uang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan tersebut guna menelusuri penggunaan kekayaan untuk perawatan kecantikan.
"Penyidik perlu mengkonfirmasi penggunaan kekayaan RIW untuk sejumlah perawatan medis kecantikan," ucap Febri kepada wartawan, Selasa, 23 Januari 2018.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga Rifando dan General Manager Hotel Golden Season Samarinda.
Baca: KPK Periksa Bupati Rita Widyasari dalam Perkara TPPU
KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 16 Januari 2018. KPK menduga keduanya membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan barang mewah lain.
KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil TPPU, seperti mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, Land Cruiser, dan dua apartemen di Balikpapan. KPK juga menyita sejumlah dokumen, antara lain catatan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi serta dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek lain di Kutai Kartanegara.
Rita dan Khairudin diduga menerima total gratifikasi dari sejumlah pihak sejumlah Rp 436 miliar. Uang tersebut diterima baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, maupun fee pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati.
Baca: Soal Tas Mewah, Bupati Rita Widyasari: Ada Juga yang Palsu
Pada 11-15 Januari 2018, KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di Kutai Kartanegara. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang dalam pecahan US$ 100 sejumlah US$ 10 ribu dan uang dalam pecahan rupiah dengan total seluruhnya Rp 200 juta, rekening koran pembelian sejumlah aset, 40 tas bermerek, jam tangan, dan perhiasan lain.
Sebelumnya, KPK menyidik Rita dalam perkara dugaan suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima. Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima pada Juli atau Agustus 2010.
Selain itu, Rita Widyasari disidik dalam perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Dalam kasus tersebut, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar.