Bupati Kebumen Bantah Menerima Gratifikasi, KPK: Silahkan Saja

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 24 Januari 2018 00:13 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017. KPK menyatakan secara resmi melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka Ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tak mempermasalahkan jika Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad membantah menerima gratifikasi. Menurut dia, KPK tidak akan terganggu dengan bantahan tersebut.

"Silahkan saja kalau tersangka membantah atau menyangkal bahwa itu bukan gratifikasi," katanya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 23 Januari 2018.
Baca : Bupati Kebumen Bantah telah Menerima Gratifikasi.

Febri melanjutkan KPK telah memastikan apakah uang itu diterima Mohammad Yahya saat menjabat sebagai Bupati. Namun, jika Mohammad Yahya memiliki bukti atas bantahannya, Febri mempersilahkan untuk menyampaikan ke penyidik KPK. "Kami punya bukti permulaan yang cukup sebelum tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

KPK hari ini resmi menetapkan Bupati Kebumen periode 2016-2022, Mohammad Yahya Fuad dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen dalam dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Dua orang lain yakni Hojin Anshori dari pihak swasta dan Khayub Muhamad Lutfi selaku Komisaris PT KAK.

Mohammad Yahya melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretaris Daerah Kebumen Sukamto membantah menerima gratifikasi. Penerimaan tersebut dianggap tidak terkait dengan jabatan sebagai bupati, melainkan ketika Mohammad Yahya masih berprofesi sebagai pengusaha. "Karena terjadi sebelum dilantik sebagai Bupati Kebumen," katanya.

Dalam perkara tersebut, Mohammad Yahya diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor untuk kemudian membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen. Dari proyek-proyek tersebut, Mohammad Yahya diduga menerima sejumlah fee.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sebesar sekitar Rp 100 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Khayub untuk proyek pembagunan RSUD Prembun sebesar Rp36 miliar; kepada Hojin dan grup Trada senilai Rp 40 miliar; dan kepada kontraktor lainnya Rp 20 miliar.

KPK menduga fee yang sepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek. Nilai total fee-fee yang diterima Bupati Kebumen dari proyek tersebut sebesar Rp 2,3 miliar rupiah.

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

40 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

20 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya