Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif bersama perwakilan wadah pegawai KPK memberikan keterangan kepada awak media dan membagikan bunga dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke 14 tahun KPK, di gedung KPK, Jakarta, 29 Desember 2017. Laode Muhammad Syarif menyatakan KPK menjelang penutupan akhir tahun 2017 berkomitmen akan menyelesaikan kasus-kasus besar dianataranya kasus korupsi BLBI dan kasus korupsi KTP Elektronik. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Makassar-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode Syarif mengatakan Setya Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
“Pak Setnov ajukan justice collaborator sekarang, dengan begitu berarti dia mengakui perbuatannya,” ujar Laode Syarif di Makassar, Selasa, 23 Januari 2018.
Meski demikian dia belum mengetahui pastinya apakah pengajuan justice collaborator Setya Novanto tersebut akan diterima atau tidak oleh KPK. “Itu yang belum kami tentukan,” tuturnya.
Menurut Laode sampai saat ini ada seratus lebih saksi yang sudah diperiksadalam kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK juga menyiapkan alat bukti yang cukup dan informasi memadai.
Namun dalam persidangan sebelumnya Setya membantah jika dia disebut mengatur pembagian fee proyek sebesar lima persen pada Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu dikatakan saat menanggapi kesaksian Andi Andi Agustinus alias Andi Narogong di persidangan.
Dalam kesaksiannya Andi Narogong menyebutkan bahwa Setyalah yang mengatur pembagian fee itu ke anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri dengan dana sebesar Rp 500 miliar.