Suap Panitera Pengganti PN Jaksel, Yunus Nafik Divonis Hari ini

Senin, 22 Januari 2018 09:19 WIB

Sidang lanjutan kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, untuk terdakwa Yunus Nafik dan Akhmad Zaini kembali digelar hari ini, 23 November 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yunus Nafik akan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini. Direktur PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI) merupakan terdakwa pemberi suap kepada Tarmizi selaku panitera untuk memengaruhi hakim agar memenangkan sengketa yang membelit perusahaannya.

Pada sidang pleidoi, Kamis, 11 Januari 2018 lalu, Yunus melalui pengacaranya membantah menjadi inisiator dalam kasus tersebut. Menurut pengacaranya, SF Marbun, Yunus dan pengacaranya saat itu, Akhmad Zaini baru membicarakan penyediaan uang di luar biaya resmi untuk penanganan perkara perusahaannya setelah ada permintaan dari Tarmizi.

Baca: OTT Panitera PN Jakarta Selatan, KPK Geledah 5 Lokasi Ini

"Sejak awal Terdakwa tidak pernah berinisiatif memenangkan perkara dengan cara membayar atau mengeluarkan sejumlah uang kepada hakim," kata Marbun, Kamis, 11 Januari 2018.

Marbun juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan Akhmad Zaini untuk mengirimkan uang Rp 25 juta kepada Tarmizi. Pemberian uang tahap pertama itu disebut inisiatif Akhmad Zaini sendiri. "Uang tersebut tidak pernah dimintakan gantinya kepada terdakwa," katanya.

Selanjutnya, Marbun mengatakan bahwa pemberian uang kepada Tarmizi tidak seluruhnya atas sepengatahuan dan izin dari Yunus Nafik. Seperti, pemberian uang tahap dua senilai Rp 100 juta disebut tanpa sepengetahuan dan seizin Yunus Nafik. Namun, dimintakan penggantian kepadanya.

Advertising
Advertising

Pemberian uang tahap ketiga sebesar Rp 300 juta disebutkan bahwa Rp 250 juta berasal dari kliennya dan Rp 50 juta berasal dari Akhmad Zaini. "Sebagian uang tersebut ada yang berasal dari Terdakwa dan sebagian dari Akhmad Zaini," katanya.

Baca: OTT Panitera PN Jakarta Selatan, KPK Periksa Tiga Hakim

Sebelumnya, jaksa menuntut Yunus Nafik dengan pidana 3,5 tahun penjara. Yunus didakwa bersama Akhmad Zaini menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Selain itu, Jaksa juga menuntut uang denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan pada 21 Agustus 2017. KPK menangkap Akhmad Zaini dan Tarmizi.

KPK menduga selaku direktur PT ADI, Yunus Nafik melalui pengacaranya, Akhmad Zaini menyuap Tarmizi agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menghentikan kasus gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd kepada PT ADI serta dapat menerima gugatan rekonvensi PT ADI.

Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd menggugat PT ADI karena tidak menunaikan tugas sebelum tenggat waktunya. Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016, Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd menuntut ganti rugi kepada PT ADI senilai US$ 7,6 juta dan US$ 131.000.

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

19 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya