KPK Periksa Wali Kota Cilegon Terkait Dugaan Suap Izin Transmart

Editor

Amirullah

Jumat, 19 Januari 2018 11:39 WIB

Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Aryadi menjawab pertanyaan awak media seusai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 24 September 2017. KPK menahan Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Aryadi, Ahmad Dita Prawira, Eka Wandoro, Bayu Dwinanto Utomo dan Hendry setelah ditetapkan sebagai tersangka usai OTT terkait kasus dugaan suap proses penerbitan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek Transmart dengan barang bukti Rp 1,5 Miliar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka suap proyek pembangunan mal Transmart di Cilegon, Banten. Mereka adalah Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, serta pihak swasta bernama Hendry.

"Ada pemeriksaan terhadap TIA, ADP, dan HE," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 19 Januari 2018.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Cilegon, Banten, pada Jumat malam, 22 September 2017. KPK menetapkan Tubagus dan lima orang lain sebagai tersangka.

Baca juga: Iman Ariyadi Ditangkap KPK, Mendagri Tunjuk Plt Wali Kota Cilegon

Tubagus, Ahmad, dan Hendry diduga sebagai penerima suap atas proyek pembangunan Transmart. Sedangkan tersangka lain, yakni Project Manajer PT BA, Bayu Dwinanto Utomo; Direktur Utama PT KIEC, Tubagus Donny Sugihmukti; dan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro; ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Advertising
Advertising

KPK telah melimpahkan perkara tiga pemberi suap itu ke kejaksaan pada Senin, 20 November 2017. Persidangan direncanakan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Saat OTT, KPK menyita uang Rp 1,152 miliar. Uang itu diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek pembangunan Transmart senilai Rp 1,5 miliar untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menuturkan uang yang disita KPK itu berasal dari dua perusahaan. Uang Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya dan Rp 352 juta merupakan sisa uang Rp 700 juta dari PT Krakatau Industri Estate Cilegon.

Baca: Begini Kronologi OTT Wali Kota Cilegon Tubagus Iman

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan proses perizinan terkait dengan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan Transmart.

"Uang tersebut ditransfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan mal Transmart," ujar Basaria di gedung KPK, Jakarta, 23 September 2017.

KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya