Kasus Fredrich Yunadi, KPK Tetap Akan Periksa Ajudan Setya

Jumat, 19 Januari 2018 09:20 WIB

Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 13 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap memeriksa Ajun Komisaris Reza Pahlevi, ajudan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, di KPK. Lembaga antirasuah ini membutuhkan keterangan Reza sebagai saksi untuk mantan kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan lembaganya tidak akan menyerahkan pemeriksaan Reza ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. “Akan diperiksa di KPK, dijadwalkan lagi,” katanya, Kamis, 18 Januari 2018. Karena itu, kepolisian diminta menyerahkan Reza ke KPK untuk diperiksa.

Baca: Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Fredrich Yunadi, Begini Kata KPK

Fredrich dan Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang menjerat Setya. Penyidik perlu memeriksa Reza karena ia bersama Setya berada dalam insiden kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Ketika saksi berposisi sebagai ajudan, kita perlu tahu, saat kecelakaan apa yang sebenarnya terjadi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 18 Januari 2018.

Reza telah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan, namun dua kali pula ia mangkir. Hingga akhirnya KPK menyurati Kepala Divisi Propam Polri untuk meminta bantuan menghadirkan Reza. Belakangan, Markas Besar Polri mensyaratkan supaya pemeriksaan Reza dilakukan di kepolisian, bukan di gedung KPK. “Kami ingin dia diperiksa di sini, tapi itu lagi proses,” kata Febri.

Komisi dan Kepolisian memang memiliki nota kesepahaman soal tempat pemeriksaan anggotanya dalam perkara tertentu. MoU itu menyebutkan pemeriksaan memungkinkan dilakukan di kantor masing-masing. Koordinasi ihwal tempat pemeriksaan inilah yang berlangsung alot.

Baca: Pengacara Ogah Urusi Fredrich Yunadi Laporkan KPK ke Bareskrim

Lambannya progres KPK dalam memeriksa Reza itu menuai kritik dari pendiri Madrasah Antikorupsi, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia mengatakan KPK seperti kehilangan nyali setiap kali mengusut kasus yang berkaitan dengan kepolisian. Ia juga mengkritik kepolisian yang mempersulit penuntasan proses hukum terhadap personel mereka. “Ini membuat penegakan hukum praktik korupsi yang melibatkan polisi tidak akan pernah terbongkar dan dituntaskan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan mempersilakan KPK memeriksa Reza. Namun ia mensyaratkan pemeriksaan tersebut dilakukan di Mabes Polri. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan nota kesepahaman antara KPK dan Polri yang menyatakan bahwa KPK bisa memeriksa anggota Polri di kantor kepolisian.

“Prinsip kami, akan membantu KPK. Tapi pemeriksaan anggota kami silakan diperiksa di tempat kami,” kata dia, Selasa, 16 Januari 2018. Martuani menyebutkan, sebelumnya Divisi Propam memeriksa ajudan Setya Novanto itu saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK pada Desember 2017 di Mabes Polri.

Advertising
Advertising

ARKHELAUS WISNU | ZARA AMELIA

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

6 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

18 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

19 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya