TNI Ingin Tangani Terorisme, Pengamat: Hanya Boleh Membantu
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 17 Januari 2018 14:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer, Muradi, menilai keinginan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat lebih banyak dalam penanganan terorisme sah-sah saja. Namun keterlibatan itu sifatnya hanya boleh dalam posisi diperbantukan.
“Yang menjadi masalah itu kalau penegakannya seolah-olah TNI sejajar dengan Polri,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Januari 2018.
Baca:
Revisi UU Terorisme, Bambang: Soal Peran TNI...
Panglima TNI Marsekal Hadi sebelumnya mengeluarkan surat berisi saran TNI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Surat bernomor B/91/I/2018 itu disampaikan Hadi pada 8 Januari 2018.
Salah satu saran Hadi adalah mengganti judul “Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” menjadi “Penanggulangan Aksi Terorisme”. Hadi menganggap judul sebelumnya membatasi wewenang pemberantasan terorisme yang hanya dapat ditangani kepolisian.
Muradi menuturkan TNI boleh terlibat dalam penanggulangan terorisme dengan beberapa catatan. Pertama, keterlibatan TNI sifatnya hanya diperbantukan. Kedua, jika TNI harus tampil di depan, tindakan atas terorisme itu harus memiliki karakteristik tersendiri.
Baca juga: DPR Serahkan 112 Daftar Masalah RUU...
Karakter itu berupa terorisme yang mengarah pada ancaman sektoral negara. “Contohnya yang terjadi di Marawi, Filipina.”
Ketiga, TNI bisa terlibat dalam tahapan-tahapan penanggulangan terorisme seperti kontra-radikalisme. Dalam kontra-radikalisme, Polri dan TNI bisa berbagi informasi, seperti data orang atau kelompok yang memiliki potensi ancaman. “Kalau seperti itu, memungkinkan,” kata Muradi.