Polri Persilakan KPK Periksa Ajudan Setya Novanto asal di Mabes

Reporter

Zara Amelia

Selasa, 16 Januari 2018 17:32 WIB

Perwira tinggi polri Irjen Unggung Cahyono (kiri), Irjen Muhammad Iriawan, Irjen Idham Azis, Brigjen Pol Martuani Sormin dan Brigjen Pol Rudolf Alberth Rodja saat mengikuti pelantikan serah terima jabatan oleh kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 26 Juli 2017. Mutasi perwira tinggi polri berdasarkan telegram rahasia nomor ST/1768/VII/2017 tertanggal 20 Juli 2017. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Martuani Sormin tak melarang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Ajun Komisaris Reza Pahlevi terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, beberapa waktu lalu.

Namun, Polri mensyaratkan pemeriksaan tersebut harus dilakukan di Mabes Polri, bukan di gedung KPK. “Prinsip kami akan membantu KPK, tapi pemeriksaan anggota kami silakan diperiksa di tempat kami,” kata Martuani ketika dihubungi Tempo, Selasa, 16 Januari 2018.

Baca: KPK Akan Periksa Ajudan Setya Novanto untuk Fredrich Yunadi

Pemeriksaan anggota polisi di Mabes Polri, kata Martuani, sesuai dalam nota kesepahaman antara KPK dan Polri. Di dalamnya tertuang perjanjian bahwa KPK bisa melakukan pemeriksaan anggota Polri di kantor kepolisian.

Martuani berujar Divisi Propam telah memeriksa Reza saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Reza, kata Martuani, diperiksa pada Desember 2017. KPK kembali memerlukan Reza untuk keterangan lebih lanjut.

Simak: Propam Tak Temukan Pelanggaran Dilakukan Ajudan Setya Novanto

Reza beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dua tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Dua tersangka itu adalah bekas pengacara Setya, Fredrich Yunadi, dan dokter spesialis penyakit dalam, Bimanesh Sutarjo.

KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Reza pada Rabu, 10 Januari 2018. Namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga rencana pemeriksaan diundur pada Senin, 15 Januari 2018. Namun, kemarin Reza kembali absen.

Lihat: Fredrich Yunadi dan Dokter Diduga Palsukan Data Medis Novanto

Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2018. Kala itu, mobil Fortuner hitam yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Kecelakaan itu melibatkan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch, selaku pengemudi dan Reza, yang duduk di kursi samping pengemudi. Kecelakaan itu diduga direkayasa oleh pihak Setya Novanto untuk menghindari penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

6 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

8 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

10 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya