Terima 1.473 Laporan, Komisi Yudisial Sulit Temukan Alat Bukti

Selasa, 16 Januari 2018 07:16 WIB

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi. twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menerima sebanyak 1.473 laporan masyarakat dan 1.546 surat tembusan sepanjang tahun 2017. Namun, tak semua laporan dapat ditindaklanjuti. Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan minimnya alat bukti yang ditemukan menjadi penyebab banyaknya laporan yang tak dapat ditindaklanjuti.

Ia menyebut hanya 411 laporan yang ditindaklanjuti komisi sepanjang 2017. “Sebenarnya banyak laporan, hanya saja kita (KY) kesulitan dalam mengumpulkan barang bukti,” kata Farid di Restoran Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Senin 15 Januari 2018.

Baca: Komisi Yudisial Usulkan 58 Hakim Dijatuhi Sanksi

Berdasarkan jenis perkara, Farid menyatakan laporan terhadap perkara perdata mendominasi seluruh isi laporan pelanggaran kode etik dengan 679 laporan. Sementara itu untuk perkara pidana sebanyak 414 laporan dari total laporan yang masuk ke KY. Farid menyatakan banyaknya laporan untuk penanganan dua perkara ini karena komplesitas perkara yang tinggi dan sensitif.

Selain itu, KY mencatat sebanyak 87 persen laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam pengadilan tata usaha negara. Sebanyak 86 laporan melalui pengadilan agama dan 78 laporan dalam pengadilan tindak pidana korupsi juga masuk dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik di lembaga peradilan.

Farid menilai komisi hanya bisa menindaklanjuti laporan yang masuk jika KY mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Beberapa di antaranya yang dapat dijadikan alat bukti adalah keterangan pelapor dan keterangan saksi. “Kita banyak mendapatkan laporan yang buktinya tidak cukup,” ujarnya.

Baca: Selain Suap, Perselingkuhan Jadi Pelanggaran Hakim Terbanyak

Advertising
Advertising

Meskipun komisi dapat meminta bantuan sejumlah lembaga seperti PPATK dan KPK dalam proses pembuktian, kata Farid, bukti tersebut hanya bisa dijadikan sebagai alat bukti permulaan. “Itu tidak bisa dijadikan bukti oleh KY,” ujarnya.

Farid juga mempersoalkan masih kurangnya pemahaman masyarakat akan persyaratan yang harus dilengkapi menjadi penyebab kecilnya persentase laporan masyarakat bagi hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Komisi hanya dapat memberikan nomor registrasi bagi laporan yang memenuhi syarat administrasi dan substansi.

Padahal, Farid menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penagnagan Laporan Masyarakat, pelapor wajib memenuhi klarifikasi dan laporan paling lama 30 hari. “Sehingga KY masih harus menunggu kelengkapan data tambahan,” ujarnya.

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

2 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

31 hari lalu

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

48 hari lalu

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung

Baca Selengkapnya

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

48 hari lalu

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

51 hari lalu

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.

Baca Selengkapnya

Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

3 Februari 2024

Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

10 Desember 2023

Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

Menurut ICW, pentingnya pengawasan persidangan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej untuk memastikan tak ada intervensi.

Baca Selengkapnya