Uji Materi UU Ormas, MK Sarankan Pemohon Tunggu Revisi di DPR

Senin, 15 Januari 2018 16:44 WIB

Suasana sidang yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dengan materi "Mendengarkan Keterangan Presiden dan Pihak Terkait Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Seknas Advokat". Sidang berlangsung di ruang sidang pleno dua Mahkamah Konstitusi, 30 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyarankan agar pemohon uji materi menunggu rencana revisi UU Ormas di Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kalau tidak salah, ini juga masuk dalam prolegnas yang akan dibicarakan sekarang, apa tidak perlu bersabar sedikit gitu lho? Nanti itu dipertimbangkan, itu saran saja,” kata Palguna dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2017.

Baca: Mahfud MD Sebut Rencana Revisi UU Ormas Tak Perlu Didramatisir

Palguna mengatakan saran tersebut menjadi pertimbangan hakim. Ia mengkhawatirkan pasal yang diujimaterikan pemohon masuk dalam revisi UU Ormas yang dibahas DPR. “Kalau dalam proses revisi ini bagian yang saudara mohonkan termasuk bagian dari revisi bagaimana? Ini pertimbangan teknis saja,” ujarnya.

Ia berpendapat ada kemungkinan pasal yang digugat menjadi poin yang direvisi. “Jadi ada kemungkinan bahwa ini akan berubah,” kata Palguna.

Advertising
Advertising

Uji materi UU Ormas diajukan oleh lima pemohon terhadap pasal 1 angka 6 sampai angka 21 UU Nomor 16 Tahun 2017. Pasal ini merupakan ketentuan yang menghapus prosedur pemberian sanksi terhadap organisasi massa yang tercantum dalam pasal 63 sampai pasal 78 UU Ormas. Beleid ini digugat karena dianggap bertentangan dengan konstitusi yang mengancam hak konsitusional dan kemerdekaan berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat.

Baca: Uhamka Menilai Ketentuan Pidana UU Ormas Tidak Rasional

Uji materi juga dilakukan terhadap frasa “atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 ayat 4 huruf c, pasal 62 ayat 3, pasal 80A, pasal 82 A ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Semua uji materi tersebut diregistrasi dengan nomor perkara Nomor 2/PUU-XIV/2018.

Tekanan untuk merevisi UU Ormas mengemuka setelah UU tersebut ditetapkan dalam paripurna DPR pada November 2017. Salah satunya muncul dari fraksi Partai Demokrat. Partai Demokrat, bersama Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa menjadi partai yang menerima perpu ormas menjadi undang-undang dengan catatan perlu segera direvisi.

Salah satu pemohon, Munarman, mengatakan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pilihan setelah undang-undang ini disahkan DPR. Meskipun beredar kabar rencana adanya revisi UU Ormas, kata anggota Front Pembela Islam ini, gugatan ke MK dapat segera memberikan kepastian hukum. “Karena begitu kami daftarkan, harus ada jadwal sidangnya,” ujarnya.

Munarman mengatakan upaya melalui jalur politik sudah ditempuh ketika pembahasan Perpu Ormas di DPR. “Ketika itu DPR mempertimbangkan perpu akan disetujui atau tidak,” ujarnya. Ia mengatakan DPR juga tidak bisa serta-merta mengajukan revisi atas UU Ormas.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

9 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

20 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

23 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

2 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya