TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof.Dr. Hamka mengusulkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan. Direktur Pusdikham Uhamka, Meneger Nasution mengatakan judicial review harus dilakukan karena UU Ormas memiliki ketentuan pidana yang tak rasional.
"Sanksi pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun bertentangan dengan ketentuan dalam KUHP," ujar Meneger dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu, 4 November 2017.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) telah disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di DPR pada Selasa, 24 Oktober 2017. Dalam sidang itu, mayoritas fraksi menerima. Sedangkan tiga fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra, PKS, dan PAN, menolak.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Rencana Revisi UU Ormas Tak Perlu Didramatisir
Menurut Meneger, hukuman dan sanksi dalam UU Ormas ini harusnya lebih rasional. Dia mengatakan dalam rezim UU Ormas ini anggota yang dibubarkan berpotensi dijatuhi hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. "Bandingkan koruptor saja, jelas-jelas extra ordinary crime, hukuman ada yang cuma dua tahun. Bayangkan, di mana rasa keadilannya," tuturnya.
Meneger menilai UU Ormas lebih tepat kalau pemimpin sebuah ormas saja yang dapat dijatuhi hukuman tersebut. Namun dalam UU ini, kata dia, anggota pasif dalam sebuah ormas pun bisa dijatuhi hukuman yang sama. "Ini hukuman lebih berat dari zaman kolonial Belanda," katanya.
Baca juga: Poin-poin Revisi Usulan Fraksi Demokrat untuk UU Ormas
Meneger menilai UU Ormas ini dianggap mencederai prinsip negara hukum. Hal itu, kata dia, UU Ormas menghilangkan ketentuan pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan. "Untuk itu peran dan fungsi yudikatif atau pengadilan harus dikembalikan. Indonesia adalah negara hukum bukan kekuasaan," katanya.
Meneger mengatakan dalam upaya pembubaran juga UU Ormas tidak mengedepankan upaya persuasi terhadap ormas-ormas yang dianggap melanggar ketentuan. Padahal, kata dia, negara demokratis harus menjaga keberagaman jikalau ada yang menyimpang harus ada persuasi lebih dahulu. "Itu yang abai dalam UU Ormas ini," ucapnya.