Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uhamka Menilai Ketentuan Pidana UU Ormas Tidak Rasional

Reporter

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan berkas laporan pandangan Pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR RI pengesahan UU Ormas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. Dalam voting, 7 fraksi menyetujui pengesahan Perppu Ormas tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura sedangkan Gerindra, PAN, dan PKS menolak. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan berkas laporan pandangan Pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR RI pengesahan UU Ormas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. Dalam voting, 7 fraksi menyetujui pengesahan Perppu Ormas tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura sedangkan Gerindra, PAN, dan PKS menolak. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof.Dr. Hamka mengusulkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan. Direktur Pusdikham Uhamka, Meneger Nasution mengatakan judicial review harus dilakukan karena UU Ormas memiliki ketentuan pidana yang tak rasional.

"Sanksi pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun bertentangan dengan ketentuan dalam KUHP," ujar Meneger dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu, 4 November 2017.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) telah disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di DPR pada Selasa, 24 Oktober 2017. Dalam sidang itu, mayoritas fraksi menerima. Sedangkan tiga fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra, PKS, dan PAN, menolak.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Rencana Revisi UU Ormas Tak Perlu Didramatisir

Menurut Meneger, hukuman dan sanksi dalam UU Ormas ini harusnya lebih rasional. Dia mengatakan dalam rezim UU Ormas ini anggota yang dibubarkan berpotensi dijatuhi hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. "Bandingkan koruptor saja, jelas-jelas extra ordinary crime, hukuman ada yang cuma dua tahun. Bayangkan, di mana rasa keadilannya," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meneger menilai UU Ormas lebih tepat kalau pemimpin sebuah ormas saja yang dapat dijatuhi hukuman tersebut. Namun dalam UU ini, kata dia, anggota pasif dalam sebuah ormas pun bisa dijatuhi hukuman yang sama. "Ini hukuman lebih berat dari zaman kolonial Belanda," katanya.

Baca juga: Poin-poin Revisi Usulan Fraksi Demokrat untuk UU Ormas

Meneger menilai UU Ormas ini dianggap mencederai prinsip negara hukum. Hal itu, kata dia, UU Ormas menghilangkan ketentuan pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan. "Untuk itu peran dan fungsi yudikatif atau pengadilan harus dikembalikan. Indonesia adalah negara hukum bukan kekuasaan," katanya.

Meneger mengatakan dalam upaya pembubaran juga UU Ormas tidak mengedepankan upaya persuasi terhadap ormas-ormas yang dianggap melanggar ketentuan. Padahal, kata dia, negara demokratis harus menjaga keberagaman jikalau ada yang menyimpang harus ada persuasi lebih dahulu. "Itu yang abai dalam UU Ormas ini," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Menteri Agama Prediksi Lebaran Jatuh 10 April 2024 Sama Dengan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

18 jam lalu

Ilustrasi persiapan Lebaran Ketupat atau Lebaran Syawal. ANTARA/Siswowidodo
Wakil Menteri Agama Prediksi Lebaran Jatuh 10 April 2024 Sama Dengan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki memprediksi Lebaran jatuh pada Rabu, 10 April 2024, sama dengan yang telah ditetapkan Muhammadiyah


PBNU dan PP Muhammadiyah Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan Prabrowo-Gibran Menang Pilpres 2024

4 hari lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua Umum PBNU Gus Yahya berjabat tangan usai menggelar pertemuan di Kantor PBNU Jakarta, Kamis 25 Mei 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
PBNU dan PP Muhammadiyah Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan Prabrowo-Gibran Menang Pilpres 2024

KPU menetapkan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024. Begini tanggapan PBNU dan PP Muhammadiyah, dua ormas terbesar di Indonesia.


Kampung Karangkajen Yogyakarta Dipromosikan Sebagai Kampung Religius, Ini Daya Tariknya

5 hari lalu

Batik Ecoprint dari Kampung Brontokusuman Karangkajen Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kampung Karangkajen Yogyakarta Dipromosikan Sebagai Kampung Religius, Ini Daya Tariknya

Kampung Karangkajen Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta dikenalkan sebagai Kampung Religius jelang Ramadhan atau awal Maret 2024 ini.


Sikap PBNU dan Muhammadiyah atas Penetapan Hasil Pemilu 2024

6 hari lalu

Sikap PBNU dan Muhammadiyah atas Penetapan Hasil Pemilu 2024

PBNU mengajak semua pihak bersatu lagi dan Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa menerima hasil Pemilu 2024.


Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

6 hari lalu

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama. Foto: Canva
Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Ikut Demo Kecurangan Pemilu Depan KPU, Apa Alasannya? Berikut Profilnya

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. Dok.TEMPO/ Yosep Arkian
Eks Danjen Kopassus Soenarko Ikut Demo Kecurangan Pemilu Depan KPU, Apa Alasannya? Berikut Profilnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko membenarkan pihaknya akan terlibat dalam unjuk rasa di depan KPU hari ini. Ini profil dan alasannya turut demo.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

11 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


Hasil Pemilu 2024 Diprediksi Digugat, Ketum PP Muhammadiyah: MK Harus Berani Transparan dan Jujur

14 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Hasil Pemilu 2024 Diprediksi Digugat, Ketum PP Muhammadiyah: MK Harus Berani Transparan dan Jujur

Pada proses menjelang Pemilu 2024, di kalangan masyarakat telah muncul ketidakpercayaan atau distrust pada lembaga-lembaga tinggi negara, seperti MK.


Abdul Mu'ti: Masjid Muhammadiyah Saat Tarawih Tak Gunakan Pengeras Suara Luar

16 hari lalu

Warga Muhammadiyah melaksanakan salat Tarawih pertama di Masjid Jami Al Huda Muhammadiyah, Tebet Timur, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Abdul Mu'ti: Masjid Muhammadiyah Saat Tarawih Tak Gunakan Pengeras Suara Luar

Abdul mengatakan, sudah sejak awal di Masjid Muhammadiyah, tidak ada Tarawih dan Tadarus dengan pengeras suara luar.


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?