TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan aspek hukum pidana dalam UU Ormas terlalu sederhana. Karena itu dia berpendapat keinginan merevisi UU Ormas sebagai hal yang wajar.
"Ya mungkin aspek hukum pidananya terlalu sederhana," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 3 November 2017. Mahfud mencontohkan aspek hukum pidana yang dianggapnya terlalu sederhana itu misalnya aturan soal ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun bagi pengurus atau anggota ormas yang telah dibubarkan pemerintah. "Masak anggota dan pengurus disamakan?" ujar Mahfud.
Baca juga: Temui Jokowi, Persekutuan Gereja Pentakosta Doakan UU Ormas
Dia beralasan, seseorang menjadi anggota ormas kadangkala hanya sambil lalu saja. Bisa saja mereka hanya menjadi anggota tidak aktif. Karena itu ancaman hukumannya seharusnya tidak disama dengan pengurus.
Sementara soal mekanisme pembubaran ormas, kata Mahfud, adalah kesepakatan. Apakah ormas dibubarkan pemerintah terlebih dulu, lalu pengurus menggugat ke pengadilan, ataukah diadili dulu di pengadilan, lalu bila terbukti baru dibubarkan pemerintah. "Itu pilihan saja, kesepakatan saja," kata Mahfud.
Baca juga: Poin-poin Revisi Usulan Fraksi Demokrat untuk UU Ormas
Lebih jauh dia mengatakan, revisi UU Ormas adalah hal yang biasa saja. Persoalan ini tidak perlu didramatisasi. "Enggak usah didramatisir, kalau mau direvisi, revisi saja. Ini terlalu diramatisir enggak bagus. Kalau mau direvisi, biasa undang-undang direvisi," ujar dia.