Bupati Talaud Dinonaktifkan, Ini Kronologisnya
Reporter
Isa Anshar Jusuf (Kontributor)
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 15 Januari 2018 07:49 WIB
TEMPO.CO, Manado - Bupati Kabupaten Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip resmi dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan terhitung mulai Jumat, 12 Januari 2018. Manalip diberhentikan karena terbukti berangkat ke luar negeri tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Tak tanggung-tanggung, kepergian Bupati Manalip cukup lama dari 20 Oktober hingga 13 November 2017. Selama itu, Manalip tak pernah sekali pun meminta izin, bahkan melapor ke Gubernur Sulawesi Utara.
Simak juga: Foto-foto Bupati Talaud Sri Wahyumi saat Pelesiran ke AS
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Kumendong menyebutkan telah menegur Manalip soal kepergiannya ke Amerika Serikat tanpa izin itu.
"Tanggal 31 Oktober 2017 diberikan surat teguran dengan nomor 100/2912/Selcr-RO.Pemotda. Kemudian ada surat laporan dengan nomor 098/3062/sekr.RO. Pemotda tanggal 9 November 2017 ke Kementerian Dalam Negeri," kata Kumendong sembari menegaskan kalau seluruh surat yang dibuat pemerintah provinsi agar menjadi perhatian untuk tidak menyalahi aturan.
Kementerian Dalam Negeri menerima laporan dari Pemerintah Provinsi lalu menurunkan tim ke Sulawesi Utara pada 4 Desember 2017. Tim memeriksa dan memverifikasi laporan Pemerintah Provinsi. Selama sepekan, tim menemukan bukti kuat Bupati Manalip pergi tanpa izin.
Mendagri meneken surat pemberhentian sementara Manalip atas pertimbangan Bupati melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J.
Dalam ketentuan perundangan itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Kepada wartawan, Bupati Manalip mengaku kaget dengan pemberhentian yang baru diketahuinya lewat media sosial. "Paspor saya ke sana (Amerika) adalah paspor reguler, dan saya sendiri tidak membawa staf. Saya tidak menggunakan anggaran daerah," tutur Manalip.
Sri Wahyumi Manalip merupakan mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Talaud yang diberhentikan. Saat ini, Manalip kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Talaud lewat jalur perseorangan.