Menyusul Putusan MK, KPU Usulkan Dua Opsi Soal Verifikasi Faktual

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 14 Januari 2018 17:59 WIB

Ketua KPU Arief Budiman bersama lima komisioner KPU menjelaskan perihal kesiapan KPU menuju hari pencocokan dan penelitian (Coklit) serentak dalam rangkaian tahapan pemilihan umum pada 20 Januari 2018 mendatang di Media Center KPU pada Ahad, 14 Januari 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman akan mengajukan dua opsi kepada DPR atau pemerintah sebagai pembuat undang-undang menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut berpotensi membuat tahapan pemilihan umum 2019 tertunda. KPU akan bertemu DPR besok.

KPU akan mengusulkan kepada DPR untuk merevisi undang-undang terkait verifikasi faktual atau meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengantur jadwal verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum 2019.

Baca: KPU: Jadwal Pemilu 2019 Pasti Mundur karena Putusan MK

"Karena sesuai ketentuan undang-undang, KPU harus menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara," kata Arief Budiman di kantornya, Ahad, 14 Januari 2018.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan opsi perpu oleh Presiden dapat menjadi jalan pintas penyelesaian masalah verifikasi faktual itu. Menurut Pramono, jalan cepat itu dibutuhkan karena lembaganya tidak mungkin mengikuti jadwal semula untuk mengumumkan verifikasi faktual pada 17 Februari dan diumumkan tiga hari kemudian.

Ia menuturkan kesulitan yang dihadapi KPU adalah lembaganya harus bekerja mulai dari awal untuk memverifikasi ulang 10 partai peserta Pemilu 2014, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar. Sebelum ada putusan MK ini, KPU hanya akan memverifikasi partai yang baru lolos administrasi, yakni Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca: Sikapi Putusan MK, KPU Akan Merevisi Peraturan Tahapan Pemilu

Advertising
Advertising

Menurut Pramono, KPU meminta Presiden Jokowi mengeluarkan perpu agar memasukkan batas waktu proses verifikasi faktual. Misalnya, menurut dia, verifikasi faktual yang awalnya berjalan dua bulan menjadi 14 hari. "Agar penetapan partai peserta pemilu tidak berubah," katanya.

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan sejumlah partai baru, yakni Partai Idaman dan PSI. Menurut mereka, undang-undang tidak boleh bersifat diskriminatif. Belakangan, Partai Idaman, yang dimotori raja dangdut Rhoma Irama, malah gagal lolos seleksi administrasi.

Ketua Komisi Pemerintahan Zainuddin Amali mengatakan DPR akan menggelar rapat pada Senin pekan depan untuk membahas putusan MK ini. Pertemuan itu, menurut politikus Golkar ini, untuk mengetahui sikap KPU dan pemerintah setelah ada putusan MK tersebut. "Karena saat ini pendapat masih bervariasi," katanya.

HUSSEIN ABRI

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

6 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

9 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

11 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

12 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

15 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

17 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya