Soal Fredrich Yunadi, Peradi Sayangkan Satu Hal Ini

Minggu, 14 Januari 2018 14:06 WIB

Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 13 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menghormati tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap advokat Fredrich Yunadi. Namun, Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara, menyayangkan tidak adanya koordinasi atau komunikasi KPK dengan lembaganya.

"Kemarin saya cek di sekretariat tidak ada sehelai surat pun dari KPK ataupun komunikasi telepon," kata Rivai kepada Tempo, Minggu, 14 Januari 2018.

Baca: Fredrich Yunadi Ditahan, KPK: Masih Banyak Advokat Profesional

Menurut Rivai, selama ini Peradi mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Sebagai contoh, Peradi mengambil sikap dengan menolak hadir saat diundang DPR untuk membahas Pansus Hak Angket KPK. Begitupun ketika Fredrich Yunadi menjadi polemik di publik ketika menjadi pengacara Setya Novanto, Rivai mengatakan lembaganya turut andil melakukan pendekatan dan pembinaan.

"Walhasil, Fredrich mulai mengurangi tampil di publik dan bahkan pada akhirnya mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Setya Novanto," katanya.

Terkait pemeriksaan kode etik untuk Fredrich oleh Peradi, Rivai mengatakan bahwa hal itu akan tetap berjalan. Menurut Rivai, pemeriksaan etik advokat tidak menghentikan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 6 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca: Fredrich Yunadi Ditahan di Rutan yang Sama dengan Setya Novanto

Advertising
Advertising

Ia berharap KPK tidak menghambat proses pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich. "Jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya di sidang etik, dapat dibantu untuk dihadapkan ke sidang etik. Masalahnya kalau tidak diijinkan keluar tahanan kan jadi terhambat sidangnya," katanya.

Terakhir, Rivai menyayangkan seolah tindakan yang dilakukan Peradi selama ini tidak dianggap oleh KPK. Dia berharap ke depannya KPK memberi kesempatan bagi Peradi untuk melakukan tugasnya atau paling tidak berjalan linear dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, pada Rabu, 10 Januari 2018, KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka atas perkara obstruction of justice atau merintangi dan menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto.

Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Dokter yang menangani Setya Novanto setelah insiden kecelakaan 'tiang listrik' itu diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi memaninipulasi data medis. Keduanya disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Jumat malam, 12 Januari 2018, KPK menjemput paksa Fredrich Yunadi. Fredrich ditangkap karena tak memenuhi panggilan KPK. Dia ditangkap disekitar Jakarta Selatan dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya