Anggota Saracen Abdullah Harsono Divonis 2,8 Tahun Penjara

Jumat, 12 Januari 2018 17:39 WIB

Anggota Saracen Abdullah Harsono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 6 November 2017. Harsono dituduh melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan kelompok tertentu melalui akun facebook miliknya. TEMPO/RIYAN NOFITRA

TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis anggota kelompok penyedia jasa ujaran kebencian, Saracen, Muhammad Abdullah Harsono dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Harsono terbukti menyebarkan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Vonis terhadap Harsono dibacakan majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting pada Kamis, 11 Januari 2018. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa sudah divonis kemarin sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Asep Koswara pada Jumat, 12 Januari 2018.

Baca: Bos Saracen Jasriadi Didakwa Melakukan Akses Ilegal

Asep mengatakan, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebelumnya yang meminta hakim menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara. "Pada sidang kemarin, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim," kata dia.

Advertising
Advertising

Jaksa Penuntut Umum Yusup Ibrahim mengatakan Abdullah Harsono telah divonis hakim dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. "Kemarin sudah kita dengar putusan hakim 2 tahun 8 bulan, lebih rendah dari tuntutan kita semula 4 tahun sebagaimana dakwaan yang telah kita bacakan di persidangan," ujarnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Harsono terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya pada 9 April 2015 hingga 23 Agustus 2015 di rumahnya, Jalan Bawal Nomor 31, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Harsono dituduh menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Baca: Sidang Perdana, Ketua Saracen Anggap Kasusnya Rekayasa

Terdakwa Harsono sengaja membuat unggahan di akun Facebook yang mengajak kelompok masyarakat bergabung dalam aksi unjuk rasa untuk melengserkan Presiden Jokowi karena dinilai telah menyengsarakan rakyat. Dalam unggahan itu, Harsono turut menuliskan kata-kata bernada menghina dan memaki Presiden Jokowi dan kelompok tertentu.

"Terdakwa Harsono dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, dan antargolongan (SARA)," kata Yusup.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dikenakan Pasal 16 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka yang diduga jaringan Saracen. Mereka adalah Muhammad Faizal Tonong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Muhammad Abdullah Harsono.

Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun itu antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA di media sosial atas pesanan pihak tertentu.

Berita terkait

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.

Baca Selengkapnya

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.

Baca Selengkapnya

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.

Baca Selengkapnya

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.

Baca Selengkapnya

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan

Baca Selengkapnya

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya